JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) menyediakan layanan online untuk pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Pendaftaran pencairan JHT hingga verifikasi dokumen seluruhnya dilakukan via daring (antrian online BPJS Ketenagakerjaan).
Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan untuk mencairkan 100 persen dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, syarat utamanya adalah pegawai yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi di perusahaan, baik karena diberhentikan atau resign atas keputusan sendiri.
Daftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan atau registrasi antrian online BPJS Ketenagakerjaan, seluruhnya bisa dilakukan via online.
"Pengajuan klaim dana JHT baru bisa diajukan dalam waktu 1 bulan sejak karyawan keluar atau berhenti dari perusahaan," jelas Utoh kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Lika-liku Seputar Forex Trading dan Cara Kerjanya
Tahap pertama, peserta harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk syarat pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:
Menurut Utoh, ada 3 skema yang bisa dilakukan peserta untuk cara mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan setelah berhenti bekerja.
Cara pertama
Pertama, pengajuan klaim JHT melalui Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) secara online. Seluruh proses tidak memerlukan kehadiran peserta di kantor cabang BP Jamsostek. Pendafataran Lapak Asik bisa dilakukan di situs antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id (antrian online BPJS Ketenagakerjaan).
Baca juga: Rincian UMR Surabaya 2021 dan 37 Daerah Lain di Jawa Timur
Peserta cukup mengunggah dokumen dan dikirimkan melalui email yang tertera pada email konfirmasi dan peserta akan dihubungi melalui panggilan video untuk verifikasi dokumen yang disyaratkan.
Setelah proses verifikasi selesai, peserta tinggal menunggu dana masuk ke rekening setelah seluruh tahapan proses klaim selesai.
Peserta juga bisa melacak proses pengajuan klaim JHT melalui menu Tracking di BPJSTKU untuk mengetahui secara pasti proses klaim yang sudah diserahkan.
Berikut tahapan pencairan HJT lewat Lapak Asik:
Baca juga: Rincian UMR Semarang 2021 dan 34 Daerah Lain di Jawa Tengah
Cara kedua
Metode ke dua adalah melalui Lapak Asik Kolektif, yaitu program kerja sama antara BP Jamsostek dengan perusahaan peserta.
Sebelum mengajukan secara kolektif, peserta dapat mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada HRD perusahaan apakah telah bekerja sama untuk melakukan klaim JHT kolektif.