Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Restock.id Ganti CEO | Menhub: Larangan Mudik Lebaran Sudah Final

Kompas.com - 05/04/2021, 05:40 WIB
Erlangga Djumena

Editor

1. Farid Andika Tersandung Kasus "Koboi Duren Sawit", Restock.id Ganti CEO

Muhammad Farid Andika yang sebelumnya merupakan CEO perusahaan start up Restock.id menjadi tersangka usai viral menodongkan senjata di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

Aksi koboi yang beredar luas di media sosial, serta ditetapkannya Farid sebagai tersangka, membuat perusahaan jasa keuangan dengan teknologi modern (financial technology atau fintech) peer-to-peer lending tersebut mengganti CEO.

Tiar Nabilla Karbala dipilih sebagai CEO baru Restock.id.

Chief of Sales Restock.id, Rega Sardjono mengatakan, untuk sementara Tiar sebelumnya menjabat sebagai komisaris perusahaan akan memimpin startup fintech tersebut.

Selengkapnya baca di sini

2. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Program JHT via Online

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Hari Tua (JHT) bisa dilakukan dengan melalui daring (BPJS Ketenagakerjaan online).

Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja, menjelaskan klaim BPJS Ketenagakerjaan program JHT bisa diajukan melalui Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.

Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan adalah kependekan dari Layanan Tanpa Kontak Fisik. Alias prosedur cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan program JHT melalui jaringan internet tanpa perlu datang ke kantor cabang.

Untuk mencairkan 100 persen dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, syarat utamanya adalah pegawai yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi di perusahaan, baik karena diberhentikan atau resign atas keputusan sendiri.

Simak selengkapnya di sini

3. Menhub Tegaskan Larangan Mudik Lebaran Tahun Ini Sudah Final

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi kembali buka suara terkait kebijakan dilarang mudik pada Lebaran tahun 2021 ini.

Ia menegaskan bahwa keputusan pemerintah yang melarang mudik tahun ini sudah final alias tidak bisa berubah lagi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com