Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Gofood untuk Usaha Kuliner, Ini Syarat dan Langkahnya

Kompas.com - 05/04/2021, 10:51 WIB
Mutia Fauzia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bisnis kuliner kini tak lengkap jika tidak menyediakan layanan pesan antar. Misalnya lewat layanan GoFood. Setiap pelaku usaha kuliner bisa daftar GoFood. Lalu bagaimana cara daftar GoFood?

Dikutip dari gobiz.co.id, untuk bisa mendaftar sebagai mitra usaha Gojek sebagai merchant GoFood, proses pembayarannya tidak dipungut biasa alias gratis.

Measki begitu, pihak Gojek mengingatkan agar masyarakat tetap waspada terhadap praktik penipuan.

"Hati-hati dengan tindak penipuan. Kami tidak bekerjasama dengan pihak manapun dalam pendaftaran Mitra Usaha Gojek," tulis Gojek seperti dikutip Kompas.com, Senin (5/4/2021).

Baca juga: Pro Kontra Skema Komisi 20 Persen+Rp 1.000 GoFood di Mata Pelaku UMKM

Untuk bisa mendaftar sebagai mitra GoFood, pelaku usaha harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi GoBiz yang tersedia di Google Playstore.

Ada beberapa dokumen yang harus disiapkan dalam proses daftar GoFood atau cara daftar GoFood. Dokumen tersebut meliputi:

  1. KTP pemulik outlet
  2. NPWP pemilik outlet (opsional, jika memiliki tarif PB1)
  3. Nomor rekening pemilik untuk pencairan dana usaha
  4. Alamat email outlet aktif
  5. Nomor ponsel outlet untuk login GoBiz
  6. Foto selfie dengan KTP jika terdapat kerusakan pada kartu identitas
  7. Foto buku rekening bank jika data pemilik (seperti: data pemilik rekening) tidak sama dengan identitas nama pemilik.

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran:

  1. Wajib melengkapi persyaratan pendaftaran bagi usaha perorangan maupun badan usaha
  2. Alamat email belum pernah digunakan pada outlet lain yang sebelumnya sudah terdaftar di GoBiz
  3. Nomor ponsel terdaftar, tidak dalam masa tenggang /hangus dan bisa digunakan untuk menerima SMS, serta belum pernah terdaftar untuk outlet GoBiz lainnya
  4. Data KTP tidak rusak, apabila data KTP rusak, silakan melampirkan data tambahan (foto selfie dengan KTP)
  5. Isi formulir selengkap mungkin, baik data restoran maupun daftar menu dan harga
  6. Jika Anda memiliki tarif PB1, mohon lampirkan NPWP Anda. Jika tidak, Anda tidak perlu melampirkan NPWP
  7. Pastikan identitas yang dilampirkan masih berlaku, tidak boleh terpotong di sisi mana pun, serta harus terbaca dengan jelas dan tidak buram (khususnya untuk KTP, Buku Tabungan dan foto selfie dengan KTP)
  8. Pastikan semua persyaratan sudah terpenuhi, jika persyaratan tidak lengkap maka tidak akan diproses lebih lanjut.

Baca juga: Ingin Menjadi Mitra Merchant GrabFood? Berikut Caranya

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com