Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senin Depan, Buruh Bakal Demo Besar-besaran Tolak Omnibus Law

Kompas.com - 05/04/2021, 15:42 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Buruh bakal menggelar kembali aksi menolak omnibus law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aksi ini akan diikuti buruh di lebih dari 1.000 perusahaan pada Senin, 12 April 2021 mendatang.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, demo tak hanya dilakukan di DKI Jakarta, tetapi tersebar di 20 provinsi dan lebih dari 150 kabupaten/kota.

Secara rinci aksi tersebar di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca juga: Susun RPP Omnibus Law, Kemenaker Libatkan 106 Rektor

"Bentuk aksinya ada perwakilan yang akan ke Mahkamah Konstitusi sebagai simbol penolakan omnibus law. Serta di daerah-daerah ada perwakilan yang ke kantor gubernur, bupati, atau walikota di daerahnya masing-masing," ujar Said dalam konferensi pers virtual, Senin (5/4/2021).

Tuntutannya meminta Mahkamah Konstitusi mencabut UU 11/2020 tentang Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan klaster ketenagakerjaan. Selain itu, meminta ketentuan pembayaran upah minimum sektoral kabupaten atau kota tetap berlaku di 2021.

Serta, meminta pemerintah memastikan pengusaha membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja secara penuh atau tidak di cicil pada tahun ini.

Menurut Said, demo akan diikuti buruh di lebih 1.000 perusahaan dari berbegai sektor industri, mulai dari logistik, tekstil, garmen, sepatu, makanan-minuman, percetakan, penerbitan, pariwisata, farmasi, kesehatan, kimia, energi, pertambangan, semen, elektronik, otomotif, hingga pekerja honorer.

"Sangat meluas aksi yang kita rencanakan di 12 April ini. Dari sisi jumlah yang mengikuti aksi puluhan ribu orang," imbuhnya.

Di sisi lain, aksi juga akan dilakukan di lebih dari 1.000 pabrik, di mana buruh tidak akan keluar dari lingkungan pabrik. Batas melakukan aksi hingga pagar pabrik, di mana buruh akan membentangkan spanduk atau poster terkait tuntutan mereka.

Baca juga: Omnibus Law, Birokrasi, Demokrasi, dan Penerbangan

Aksi di perusahaan itu tentunya akan lebih dulu dilaporkan ke aparat terkait. Menurut Said, dipastikan aksi di dalam lingkungan pabrik akan dilakukan tanpa melanggar protokol kesehatan.

"Ukurannya adalah pagar pabrik. Begitu masuk pagar pabrik kan itu berlaku protokol kesehatan, dengan demikian tidak ada alasan pelarangan ketika para buruh menggunakan hak konstitusionalnya, " jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com