Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPPU Denda Saratoga Investama, Ini Alasannya

Kompas.com - 06/04/2021, 06:07 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan denda kepada PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) sebesar Rp 1 miliar. 

Keputusan itu karena KPPU menggaggap Sarataoga yang dirikan oleh Sandiaga Uno ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan keterlambatan pemberitahuan atau notifikasi atas pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT Wana Bhakti Sukses Mineral (WBSM).

Denda tersebut dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi Pembacaan Putusan yang dilaksanakan Senin (5/4/2021).

Baca juga: Sandiaga Uno Ungkap Makna Nama Saratoga

Majelis Komisi menyatakan, Saratoga Investama Sedaya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

"Sehingga dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 1 miliar dan dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari sejak Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," ujar Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, dalam keterangan tertulisnya.

KPPU menjelaskan, perkara dengan nomor register 17/KPPU-M/2020 tersebut berawal dari penyelidikan terhadap dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham yang dilakukan oleh SRTG atas WBSM.

Baca juga: Gurita Bisnis Saratoga, Perusahaan Milik Menparekraf Sandiaga Uno

Dalam persidangan KPPU menemukan bahwa SRTG yang merupakan perusahaan investasi yang berfokus antara lain pada sektor konsumen, infrastruktur dan sumber daya alam, baru melakukan notifikasi atas akuisisi yang dilakukannya atas sebagian besar saham WBSM (perusahaan eksplorasi dan pengembangan pertambangan metal) pada tanggal 10 Desember 2019.

"Semestinya, transaksi tersebut disampaikan paling lambat pada tanggal 9 September 2011," tutur Deswin.

Sebagai informasi, Majelis Komisi dalam perkara tersebut adalah Kurnia Toha sebagai Ketua Majelis Komisi. Chandra Setiawan dan Yudi Hidayat masing-masing sebagai Anggota Majelis. (Vendy Yhulia Susanto)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Telat notifikasi akuisisi, KPPU denda Saratoga Investama (SRTG) Rp 1 miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com