JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk menaikan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan menjadi Rp 100 juta, dari sebelumnya Rp 50 juta.
Penyesuaian besaran KUR ini dilakukan lantaran Presiden RI Joko Widodo meminta porsi pembiayaan UMKM mampu mencapai level lebih dari 30 persen pada 2024.
“Arahan Bapak Presiden tentu terkait dengan KUR yang tanpa jaminan yang selama ini angkanya antara di bawah Rp 50 juta ini untuk tingkatkan plafonnya menjadi Rp 100 juta," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam keterangan persnya usai mengikuti Rapat Terbatas, Senin (05/04/2021).
Bagi Anda yang tertarik untuk mendapatkan fasilitas kredit tersebut, pendaftaran dapat dilakukan di berbagai bank dan koperasi penyalur.
Baca juga: Plafon KUR Tanpa Jaminan Akan Naik Jadi Rp 100 Juta, Bunganya 6 Persen
Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi oleh calon debitur.
Bila Anda telah memenuhi persyaratan, maka pengajuan KUR dapat dilakukan di website resmi masing-masing bank penyalur.
Dilansir dari website PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai salah satu penyalur KUR, terdapat 5 persyaratan yang perlu dipenuhi calon debitur, yakni sebagai berikut :
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk juga menyertakan syarat yang tidak jauh berbeda bagi calon debitur KUR tanpa jaminan. Berikut syaratnya:
Baca juga: Pemerintah Bakal Naikkan Plafon KUR UMKM hingga Rp 20 Miliar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.