Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Karyawan Kontrak Wajib Dapat Kompensasi, Begini Cara Hitungnya

Kompas.com - 06/04/2021, 17:45 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Karyawan kontrak atau pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berhak atas uang kompensasi yang wajib diberikan oleh pengusaha atau pemberi kerja.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

"Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada Pekerja/Buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT," tulis ayat (1) pasal 15 aturan tersebut seperti dikutip Kompas.com, Selasa (6/4/2021).

Baca juga: Ramai soal Karyawan Kontrak Wajib Dapat Kompensasi, Bagaimana Caranya?

Di ayat berikutnya dijelaskan, pemberian uang kompensasi dilaksanakan saat berakhirnya PKWT.

Uang kompensasi tersebut pun diberikan bila masa pekerja karyawan kontrak yang bersangkutan minimal satu bulan.

"Uang kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja paling sedikit 1 (satu) bulan
secara terus menerus," jelas beleid tersebut.

Bila status PKWT diperpanjang, maka uang konpensasi akan diberikan saat selesai jangka waktu PKWT sebelum perpanjangan.

Selanjutnya, uang kompensasi berikutnya akan diberikan setelah perpanjangan jangkwa waktu PKWT berakhir atau selesai.

Baca juga: Ini Skema Karyawan Tetap dan Karyawan Kontrak di UU Cipta Kerja

Untuk diketahui, PP tersebut juga mengatur masa perpanjangan waktu kerja untuk PKWT tidak boleh lebih dari lima tahun.

Namun demikian, uang kompensasi untuk karyawan kontrak ini tidak berlaku bagi tenaga asing.

Adapun berikut cara menghitung kompensasi karyawan kontrak atau PKWT:

a. PKWT dengan masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus akan mendapatkan kompensasi senilai satu bulan upah.

b. PKWT dengan masa kerja satu bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 hulan, maka nilai kompensasi yang didapatkan akan dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Dengan demikian, bila seseorang bekerja dengan kontrak selama lima bulan, maka perhitungannya 5/12 x 1 bulan upah.

c. PKWT dengan masa kerja lebih dari 12 bulan nilai kompensasi yang didapatkan juga dihitung secara proporsional sesuai dengan kontrak kerjanya.

Baca juga: Perbedaan PKWT dan PKWTT Serta Perubahannya di UU Cipta Kerja

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com