Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Sesuaikan Perkembangan Jaman, Pejabat Fungsional Kemnaker Harus Berkolaboratif

Kompas.com - 06/04/2021, 21:16 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaa (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, pejabat fungsional dituntut untuk memiliki kompetensi kolaboratif dengan jabatan lain meskipun kinerjanya bersifat mandiri dan lincah.

"Hal ini bertujuan menjadikan pejabat fungsional dapat bersinergi, bekerja sama dalam sebuah orkestra ketenagakerjaan yang dinamis, produktif, dan melayani,” imbuhnya, seperti dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Selasa (6/4/2021).

Untuk itu, pejabat fungsional di lingkungan Kemnaker harus dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Terlebih pola kerja jabatan fungsional terkait erat dengan era digitalisasi melalui sistem flexible working arrangement (FWA) dengan regulasi proses bisnis yang sederhana.

Baca juga: Kementerian PAN-RB Dukung KPK dalam Penguatan Jabatan Fungsional

Pernyataan tersebut Anwar sampaikan saat memberikan sambutan Rapat Koordinasi (Rakor) Unit Pembina Jabatan Fungsional bertema "Proyeksi Masa Depan Jabatan Fungsional Pasca Penyetaraan dan Inpassing Nasional" di kota Bogor, Jawa Barat (Jabar), Senin (5/4/2021).

Dalam kesempatan itu, ia menyatakan, dari total 3669 pegawai Kemnaker, sebanyak 1904 pejabat fungsional setelah penyetaraan memberikan angin segar pada upaya percepatan kinerja secara teknis dalam pelaksanaan program kegiatan.

"Setiap fungsional memiliki target kinerja yang lebih terukur. Maka dari itu, harus disadari bersama bahwa sumber daya manusia (SDM) jabatan fungsional berkualitas tidak akan bisa bertahan jika pengelolaannya tidak dilaksanakan secara baik," kata Anwar.

Ia menilai, untuk menduduki jabatan fungsional dibutuhkan persyaratan keahlian atau kompetensi yang dipersyaratkan jabatan tersebut.

Baca juga: Ini Syarat Bagi PNS untuk Ikuti Jabatan Fungsional

Dengan persyaratan, kata Anwar, program pengembangan jabatan fungsional akan lebih terencana dan jelas, sehingga dapat memudahkan pengembangan karier pegawai.

"Begitu pula dengan penilaian kinerja rasional akan menghasilkan nilai objektif apabila melalui tolok ukur yang jelas," ujarnya.

Anwar menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Sekjen Nomor 1/ 0235/KP 0804/3/2021 tentang unit pembina jabatan fungsional.

Dalam SK Sekjen tersebut, jabatan fungsional harus memiliki tanggung jawab terhadap pengembangan kompetensi.

Baca juga: Penyederhanaan Birokrasi, 449 Pegawai Eselon III dan IV Kemenaker Beralih ke Jabatan Fungsional

Adapun rekomendasi kompetensi akan didasarkan melalui Human Capital Development Plan (HCDP). Program ini sedang disusun oleh penilaian angka kredit dan pembentukan tim penilai instansi angka kredit.

"Penyusunan ini membutuhkan koordinasi dan kerja sama sekjen melalui biro organisasi dan SDM Aparatur," kata Anwar.

Sebab, lanjut dia, meskipun hanya sebagai pengguna, namun kewajiban tersebut tetap harus dilaksanakan oleh instansi pengguna dengan tetap mengikuti ketentuan-ketentuan yang telah diatur oleh instansi pembina.

Halaman:


Terkini Lainnya

Proyek Perluasan Stasiun Tanah Abang Mulai Dibangun Mei 2024

Proyek Perluasan Stasiun Tanah Abang Mulai Dibangun Mei 2024

Whats New
Freeport Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda di Papua, Indef Sarankan Ini

Freeport Setor Rp 3,35 Triliun ke Pemda di Papua, Indef Sarankan Ini

Whats New
Obligasi atau Emas, Pilih Mana?

Obligasi atau Emas, Pilih Mana?

Work Smart
Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Tiru India dan Thailand, Pemerintah Bakal Beri Insentif ke Apple jika Bangun Pabrik di RI

Whats New
KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

KB Bank Sukses Pertahankan Peringkat Nasional dari Fitch Ratings di Level AAA dengan Outlook Stabil

BrandzView
Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Harga Acuan Penjualan Gula Naik Jadi Rp 17.500 Per Kilogram

Whats New
Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Pertama di Asia, Hong Kong Setujui ETF Bitcoin

Whats New
Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Sebanyak 109.105 Kendaraan Melintasi Tol Solo-Yogyakarta Saat Mudik Lebaran 2024

Whats New
HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

HUT Ke-63, Bank DKI Sebut Bakal Terus Dukung Pembangunan Jakarta

Whats New
Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Daftar 17 Entitas Investasi Ilegal Baru yang Diblokir Satgas Pasti

Whats New
BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadhan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

BI Banten Distribusikan Uang Layak Edar Rp 3,88 Triliun Selama Ramadhan 2024, Pecahan Rp 2.000 Paling Diminati

Whats New
Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Satgas Pasti Blokir 537 Pinjol Ilegal dan 48 Penawaran Pinpri

Whats New
Luhut: Apple Tertarik Investasi Kembangkan AI di IKN, Bali, dan Solo

Luhut: Apple Tertarik Investasi Kembangkan AI di IKN, Bali, dan Solo

Whats New
Dollar AS Melemah, Kurs Rupiah Masih Bertengger di Rp 16.100

Dollar AS Melemah, Kurs Rupiah Masih Bertengger di Rp 16.100

Whats New
Hilirisasi Nikel, Bagaimana Dampaknya bagi Pertumbuhan Ekonomi?

Hilirisasi Nikel, Bagaimana Dampaknya bagi Pertumbuhan Ekonomi?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com