Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[TREN TEKNOLOGI KOMPASIANA] Jangan Nyalakan Lampu Hazard Sembarangan di Jerman | Perjalanan 75 Tahun "Si Gajah Kecil" | Menyongsong Industri 5.0

Kompas.com - 07/04/2021, 11:38 WIB
Harry Rhamdhani

Penulis

KOMPASIANA---Di Jerman menyalakan lampu hazard tidak pada tempatnya dapat dikategorikan melanggar aturan. Bagi pengemudi yang melanggar, akan dikenakan denda minimal sebesar Rp 85.000.

Lampu hazard umumnya dipergunakan hanya untuk penanda bahwa kendaraan tersebut sedang dalam kondisi darurat.

Aturan tersebut sebenarnya merujuk pada pasal 15 dan 16 StVO Strassenverkehrs-Ordnung atau Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Tahun 2013 yang terakhir direvisi pada tahun 2020.

Situasi lain adalah ketika mobil mogok dan kemudian kendaraan harus diderek. Dalam situasi seperti itu mobil yang menderek dan mobil yang diderek harus menyalakan lampu kedip.

Pembahasan mengenai penggunaan lampu hazard di Jerman menjadi salah satu konten populer di Kompasiana.

Selain itu ada juga mengenai kendaraan utilitas serba guna, pasti familiar dengan nama UNIMOG dan pembahsan seputar kesiapan penggunaan teknologi 5.0.

Berikut 3 konten menarik dan populer kategori Teknologi di Kompasiana:

1. Di Jerman Menyalakan Lampu Darurat Semena-mena Bisa Kena Tilang!

Lampu hazard pada dasarnya adalah sebagai penanda kondisi darurat saat menggunakan kendaraan bermobil.

Di Jerman menggunakan tanda ini dengan sembarangan sama saja melanggar peraturan, meski pada umumnya pengendara di Jerman terbilang jarang menggunakan lampu hazard.

Denda tilang yang akan diberikan bagi pengendara yang melanggar aturan ini adalah sebesar Rp 85.000.

Namun, denda bisa bisa menjadi berlipat apabila pengemudi mendahului bus yang menyalakan lampu kedip saat berhenti di halte bus sehingga dapat membahayakan penumpang. (Baca selengkapnya)

2. Perjalanan 75 Tahun Unimog "Si Gajah Kecil"

Bagi penggemar off-road atau kendaraan utilitas serba guna, pasti familiar dengan nama UNIMOG.

Kini memasuki tahun ke-75 sejak kiprahnya sebagai mobil pekerja perkebunan, Unimog telah banyak diandalkan untuk pekerjaan ekstrem seperti pemadaman api di hutan, pembersih salju di landasan pesawat terbang, infrastruktur, dan keperluan militer.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com