Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Mudik Lebaran, Menhub Bakal Batasi Operasi Kereta hingga Kapal Laut

Kompas.com - 07/04/2021, 21:39 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal membatasi sejumlah akses transportasi sebagai tindaklanjut keputusan pemerintah yang melarang mudik Lebaran tahun ini.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, pada jalur darat akan ada lebih dari 300 titik lokasi yang disekat.

Selain itu, akan ada penindakan pada kendaraan pribadi, baik mobil maupun bus dan truk berpelat hitam yang tetap nekat mudik.

Baca juga: Kemenhub Segera Terbitkan Aturan Larangan Mudik Idul Fitri 2021

"Sehingga kami sarankan untuk Bapak-Ibu tidak meneruskan rencana mudik dan tinggal di rumah saja," ujar Budi Karya dalam keterangan pers dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (7/4/2021).

Kemudian, pihaknya akan mengurangi jumlah operasi kereta. Penurunan jumlah pasokan kereta akan dilakukan di beberapa daerah yang memiliki pergerakkan cukup tinggi, seperti Jabodetabek dan Bandung.

"Kami akan lakukan pengurangan suplai dengan hanya memberikan kereta luar biasa," imbuh dia.

Pada jalur laut, kata Budi Karya, fasilitas penyeberangan dengan kapal hanya akan diberikan bagi mereka yang dikecualikan dari larangan mudik sesuai dengan keputusan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

Di antaranya pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas dan dilengkapi dengan surat tugas. Serta bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak dan harus disertai surat keterangan kepala desa.

"Oleh karena itu kami hanya akan memberikan pelayanan secara terbatas," kata dia.

Baca juga: Menhub Ungkap Alasan Pemerintah Melarang Mudik Lebaran 2021

Budi Karya menambahkan, pihaknya telah menyiapkan aturan yang melarang mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 dalam bentuk Peraturan Menteri (PM).

Namun, pihaknya belum menerbitkan beleid tersebut sebab masih menunggu arahan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).

Serta menunggu arahan dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 yang akan lebih dahulu mengeluarkan surat edaran (SE) terkait penanganan pandemi.

"Karena satgas yang akan memberikan satu SE dan kami akan tindaklanjuti dalam PM," ucap Budi Karya.

Baca juga: Soal Aturan Larangan Mudik, Ini Kata Menhub

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com