Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekonom Indef Sarankan Pemerintah Lanjutkan Insentif BSU untuk Pekerja

Kompas.com - 08/04/2021, 08:43 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Di awal pandemi pemerintah memberikan stimulus bagi para pekerja dalam bentuk Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Hanya saja bantuan ini tidak dilanjutkan alias dihentikan oleh pemerintah.

Ekonom Institute for Development of Economics anda Finance (Indef) Bhima Yudishtira mengatakan, seharusnya pemerintah tidak buru-buru menghentikan BLT tersebut.

Baca juga: Menko Airlangga Ungkap Alasan Program Subsidi Gaji Tak Dilanjut Tahun Ini

"Subsidi upah jangan keburu dihentikan tapi subsidi upah ini harapannya bisa terus berlanjut karena masih dalam tahap recovery,"ujarnya dalam webinar Indonesia Bangkit 2021 yang disiarkan secara virtual, Rabu (7/4/2021).

Bhima berpendapat, masih banyak para pekerja yang membutuhkan BLT subsidi upah ini. Apalagi masih ada pekerja yang mengalami pemotongan gaji.

"Kalau subsidi ini dihentikan aktivitas dan efektivitas ekonomi akan berpengaruh karena subsidi itu akan langsung dirasakan dan dibelanjakan oleh para pekerja yang gajinya Rp 5 juta ke bawah," ucapnya.

Baca juga: Penerima Subsidi Gaji Tak Bisa Jadi Peserta Kartu Prakerja

Bhima juga berharap apabila BLT ini dilanjutkan, jangan sampai dikorupsi. "Jangan disalah gunakan, jangan di korupsi. Nah, itu salah satu kebijakan yang patut diapresiasi dan dilanjutkan," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com