Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Ini Kendaraan yang Boleh Melintas

Kompas.com - 09/04/2021, 06:33 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021 ini. Semua moda transportasi baik darat, laut, udara hingga kereta api dilarang beroperasi mulai 6 hinga 17 Mei 2021.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Kendati begitu, ada sejumlah kendaraan yang diperbolehkan melintas selama masa pelarangan mudik Lebaran 2021.

Baca juga: Peraturan Terbit, Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran Tahun Ini

Misalnya,kendaraan pimpinan lembaga negara Indonesia, kendaraan dinas operasional berpelat dinas TNI-Polri, kendaran dinas perjalanan petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulance, dan mobil jenazah.

Lalu mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat ibu hamil dan anggota keluarga intinya.

Selanjutnya, kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar-mahasiswa yang ada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal.

Sedangkan untuk pengecualian bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan, yaitu mereka yang bekerja atau dalam perjalanan dinas bagi ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri, TNI, danan pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya.

Baca juga: Menhub: Bila Tak Dilarang, 81 Juta Orang Akan Mudik

Pengecualian juga diberlakukan bagi masyarakat yang memiliki keperluan mendesak, seperti kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, pelayanan ibu hamil dengan pendampingan maksimal 1 orang dan pelayanan ibu bersalin dengan pendampingan maksimal 2 orang, masih diperbolehkan melakukan perjalanan pada periode pelarangan.

Namun, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan masih memperbolehkan moda transportasi maupun kendaraan bermotor melakukan pergerakan di sejumlah wilayah algomerasi atau kawasan perkotaan.

"Untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang masih boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiadi.

Adapun wilayah algomerasi yang dimaksud meliputi Medan-Binjai-Deli Serdang-Karo, Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi, Bandung Raya, Semarang-Kendal-Demak-Ungaran-Purwodadi, Jogja Raya, dan Solo Raya. Kemudian Gerbang Kertosusilo-Gresik-Bangkalan-Mojokerto-Surabaya-Sidoarjo dan terakhir wilayah algomerasi Makassar-Sungguminasa-Takalar-Maros.

Baca juga: PNS Dilarang Mudik dan Cuti Lebaran, kecuali...

Pengecualian ini hanya berlaku bagi moda transportasi darat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com