Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus BLBI Sjamsul Nursalim yang Rugikan Negara Rp 4,5 Triliun

Kompas.com - 09/04/2021, 07:16 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan SP3 alias Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menyeret nama konglomerat, Sjamsul Nursalim

KPK beralasan, SP3 diterbuitkan untuk memberikan kepastian hukum. Apalagi, salah satu terdakwa kasus yang sama yakni Syafruddin Temenggung, telah dinyatakan bebas di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Penerbitan SP3 atas perkara Sjamsul Nursalim itu diklaim sesuai dengan Pasal 40 UU KPK. Kasus BLBI sendiri merupakan kasus korupsi yang cukup lama namun belum juga tuntas.

Sebelumnya, Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Samsul Nursalim (ISN) sudah pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi BLBI.

Baca juga: Bisnis Bob Hasan, Julukan Raja Hutan dan Kedekatan dengan Soeharto

Sjamsul Nursalim adalah pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonsia (BDNI), salah satu obligor BLBI. Dia bersama beberapa pemilik bank saat itu, dianggap bersekongkol dengan pejabat Bank Indonesia (BI) menggembosi uang negara lewat fasilitas BLBI.

Kerugian dalam kasus BLBI yang terkait Sjamsul Nursalim adalah sebesar Rp 4,58 triliun. Saat kasus tersebut dilimpahkan ke KPK, Sjamsul Nursalim dan istrinya ditetapkan sebagai buron yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mereka diketahui bersembunyi di Singapura. KPK pun beberapa kali melakukan pemanggilan kepada keduanya. Namun, pasangan suami istri itu tak pernah memenuhi panggilan KPK sebagai saksi maupun tersangka.

Dikutip dari Forbes, kekayaan Sjamsul Nursalim pada tahun lalu mencapai sebesar 755 juta dollar AS atau sekitar Rp 11,25 triliun.

Baca juga: Mengenal Porkas, Judi Lotre yang Pernah Dilegalkan Soeharto

Selain kaya raya dengan kepemilikan harta di Singapura, ia juga diketahui memiliki saham di beberapa perusahaan besar di Indonesia.

Kekayaan terbesarnya dikontribusi dari bisnis ritel, properti, dan batu bara. Masih menurut laporan Forbes, di Indonesia, perusahaan yang terafiliasi dengan Sjamsul Nursalim adalah PT Mitra Adiperkasa Tbk dan PT Gajah Tunggal Tbk.

Kronologi kasus

1998

Dikutip dari pemberitaan Harian Kompas, saat krisis ekonomi 1998, banyak bank-bank di Indonesia mengalami kesulitan likuiditas. Pemerintah lewat Bank Indonesia (BI) kemudian mengucurkan uang negara sebagai pinjaman ke bank-bank tersebut, kredit ini kemudian disebut dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com