Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Minta Pekerja Migran Tak Balik ke RI Selama Masa Larangan Mudik

Kompas.com - 09/04/2021, 07:38 WIB
Yohana Artha Uly,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta pekerja migran Indonesia tak balik ke tanah air pada masa pelarangan mudik yang berlaku sepanjang 6-17 Mei 2021.

Pada periode itu, seluruh moda transportasi dibatasi pergerakannya, termasuk kapal penumpang.

Hanya yang bersifat darurat yang diperbolehkan beroperasi pada masa pelarangan.

Baca juga: Larangan Mudik, Kemenhub: Mobil Barang Tak Boleh Angkut Penumpang!

Aturan larangan mudik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Untuk pekerja imigran diimbau untuk tetap tidak datang ke Indonesia," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Agus Purnomo dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021).

Meski demikian, pemerintah akan tetap menyediakan layanan kapal laut bagi pekerja migran Indonesia yang memang dalam kondisi mendesak untuk kembali ke tanah air.

"Seperti kalau ada pergantian ABK kapal, ini biasanya tak bisa dihindari, jadi kami tetap siapkan," imbuh Agus.

Agus bilang, pengawasan larangan pada moda transportasi laut akan dilaksanakan oleh penyelenggara pelabuhan dan/atau syahbandar bersama dengan satuan tugas penanganan Covid-19, Polri, TNI dan pemda di pelabuhan setempat.

Baca juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Ini Kendaraan yang Boleh Melintas

Pengawasan berupa pos koordinasi sebagai titik pengecekan (check point) akan dilaksanakan pada akses utama keluar dan/atau masuk terminal penumpang di pelabuhan.

"Kami minta seluruh syahbandar dan petugas yang terkait di pelabuhan untuk lakukan pengamatan dan pengawasan atas larangan tersebut, memeriksa dengan ketat seluruh persyaratan yang diperlukan dan dilakukan screening secara ketat," kata Agus.

Sanksi tegas telah disiapkan pemerintah bagi operator yang melanggar ketentuan pelarangan, yakni sanksi administrasi berupa tidak diberikan pelayanan di pelabuhan, hingga pencabutan izin SIUPAL sesuai dengan tahapan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Nekat Mudik Pakai Motor atau Mobil Pribadi? Ini Sanksinya

Adapun kapal penumpang yang dikecualikan dalam periode pelarangan mudik, sebagai berikut:

1. Kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan/atau WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan

2. Kapal penumpang yang melayani pemulangan anak buah kapal WNI yang bekerja di kapal niaga/kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing

3. Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, atau satu provinsi dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah tersebut

4. Kapal penumpang yang melayani transportasi antar pulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas

5. Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah Perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan

6. Kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut logistik yang meliputi barang pokok dan penting, obat-obatan dan peralatan medis, serta barang esensial lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah tidak mencukupi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com