Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Nufransa Wira Sakti
Staf Ahli Menkeu

Sept 2016 - Jan 2020: Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan.

Saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak

Saatnya Beli Rumah dengan PPN 0 Persen

Kompas.com - 09/04/2021, 12:39 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

APA yang Anda bayangkan ketika melihat pembangunan suatu rumah?

Dari sisi ekonomi, ternyata pembangunan rumah/apartmen/ruko dapat menggerakkan 140 industri yang mendukungnya. Contohnya adalah industri bahan bangunan seperti semen, batu bata, genteng, besi, semen, paku, besi, kayu, dan sebagainya yang akan ikut tumbuh bila permintaan akan perumahan meningkat.

Begitupun dari sisi jumlah tenaga kerja, selain pekerja yang melakukan pembangunan perumahan, seluruh tenaga kerja dari industri yang mendukung juga akan terdampak positif dari pembangunan tersebut.

Ambil contoh untuk industri cat yang digunakan untuk mengecat bangunan rumah.

Baca juga: Insentif dari Sri Mulyani, Beli Rumah Baru Bebas PPN

Sebuah pabrik cat internasional yang berdomisili di Kawasan industri Karawang mempunya lebih dari 5000 karyawan. Sebuah pabrik cat lainnya yang yang dimiliki warga negara Indonesia, telah berhasil bertahan selama empat keturunan dengan memiliki 500 karyawan.

Dari produksi cat ini nantinya juga akan menghidupkan perekonomian lainnya karena membutuhkan bahan baku, pengemasan, pergudangan, transportasi untuk pengiriman dan lain-lain.

Contoh lain adalah sebuah industri rumah tangga di Surabaya yang memproduksi paku dan mampu bertahan sampai 46 tahun sampai dengan saat ini dengan memasok paku ke ribuan toko di seluruh Indonesia.

Secara total Kementerian PUPR mencatat 140 industri yang yang mendukung sektor perumahan ini.

Untuk sektor konstruksi dan real estate juga memiliki kandungan impor yang rendah yaitu masing-masing sebesar 9,8 persen dan 0,7 persen. Di sisi lain, kebutuhan atas hunian atau backlog kepemilikan rumah tercata sejumlah 12,75 juta rumah.

Baca juga: Sri Mulyani Beri Diskon PPN Untuk Rumah Baru dengan Harga Maksimal Rp 5 Miliar, Ini Alasannya

Melihat kebutuhan yang besar dan multiplier effect yang cukup signifikan, pemerintah melakukan inisiatif untuk memberikan insentif untuk sektor perumahan di tengah pandemi Covid-19.

Dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional untuk mengatasi dampak hantaman ekonomi dari Covid-19, pemerintah memberikan insentif bagi para pembeli rumah.

Pemerintah memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah sebesar 100 persen diberikan bagi penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan nilai jual sampai dengan Rp 2 miliar. Sementara PPN ditanggung pemerintah sebesar 50 persen diberikan bagi transaksi nilai jual beli di atas Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar.

Dengan kata lain, untuk rumah yang harganya di bwah Rp 2 miliar, tidak dikenakan PPN dan untuk yang harganya sampai Rp 5 miliar, pembayaran PPN nya hanya 5 persen, dari seharusnya 10 persen.

Bagi yang berminat membeli rumah dan mendapatkan diskon PPN, kriteria yang harus dipenuhi adalah rumah diserahkan secara fisik pada periode pemberian insentif (mulai Maret 2021) dan rumah yang dibeli merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Baca juga: Mulai Berlaku, Simak Ketentuan Diskon PPN Rumah

Persyaratan lainnya adalah insentif diberikan maksimal 1 unit rumah tapak/ unit hunian rumah susun untuk 1 orang dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

Kebijakan ini memang ditujukan bagi warga kelas menengah yang masih mempunyai dana untuk konsumsi yang belum terpakai selama pandemi.

Berdasarkan data yang ada, masyarakat kelas menengah cenderung menabung dan mengurangi belanja saat pandemi. Dengan dibebaskannya PPN diharapkan golongan menengah ini dapat membelanjakan uangnya dan meningkat daya belinya di sektor perumahan dan pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi secara nasional.

PPN yang ditanggung pemerintah ini adalah bagian dari kebijakan fiskal dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai alat mencapai tujuan negara. Melalui alokasi belanja pada APBN, PPN pada sektor perumahan akan dibayarkan oleh pemerintah.

Jelas bahwa APBN merupakan alat negara yang digunakan untuk mengatur agar perekonomian tetap bergerak dan sekaligus memberikan kesejahteraan bagi rakyatnya.

Baca juga: Ada Diskon PPN, Harga Rumah di Bawah Rp 2 Miliar Bisa Turun 10 Persen

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com