JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melakukan penandatanganan MoU terkait penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan, komitmen dalam memberikan perlindungan jamian sosial ketenagakerjaan di ekosistem Kemendes PDTT patut diapresiasi karena merupakan bagian dari tindak lanjut instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
“Dalam di butir ke-19 diamanahkan, Kemendes PDTT agar mengambil langkah-langkah agar pendamping desa menjadi peserta aktif dalam program jaminan ketenagakerjaan,” kata Anggoro dalam virtual konferensi, Jumat (9/4/2021).
Baca juga: Jokowi Minta Pegawai Pemerintah Non-ASN Ikut BPJS Ketenagakerjaan
Aggoro menambahkan, saat ini Kemendes PDTT memiliki 34.449 pekerja berstatus tenaga pendamping, 1.039 pegawai non-ASN, dan 39.844 pekerja BUMDes yang dapat menjadi potensi. Ini menunjukkan potensi yang cukup besar bagi ekosistem Kemendes PDTT.
“Kami mengajak para pemeringkat di wilayah dan cabang BPJAMSOSTEK untuk berkordinasi agar nantinya kita bisa merealisasikan potensi tadi. Kami memandang kerjasama ini bisa menginspirasi kementrian lainnya,” tegas dia.
Anggoro menjelaskan, program jaminan sosial merupakan program wajib bagi pemberi kerja. Pelaksanaan impress ini merupakan bukti negara hadir dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, dengan menjadi anggota BPJAMSOSTEK, para pendamping desa bisa menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai anak tunggal Kemendes tanpa dibebani oleh kekhawatiran.
“Saya berharap para pendamping desa, terus melakukan pendampingan agar desa memiliki instrumen data mikro. Saya yakin dengan terdaftarnya di BPJAMSOSTEK, pendamping desa dalam menjalankan tugas akan lebih enjoy dan lebih tenang, tidak dihantui bermacam kekawatiran karena banyak manfaat dari kepesertaan ini,” jelas Abdul Halim.
Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Program JHT via Online
Abdul Halim menjelaskan, peran pendamping desa sangat penting untuk memberantas kemiskinan dan desa tertinggal. Dia bilang, pihaknya akan bergerak bersama menuju terwujudnya desa tanpa kemiskinan yang mencakup pemberantasan kelaparan, meningkatkan kesehatan, dan kesejahteraan warga desa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.