Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKPM Bakal Jadi Kementerian Investasi

Kompas.com - 09/04/2021, 15:31 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menanggapi pembentukan Kementerian Investasi yang baru saja disetujui oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna.

Juru Bicara Menko Marves Jodi Mahardi mengungkapkan bahwa Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan diubah menjadi Kementerian Investasi.

"Rencananya BKPM akan menjadi Kementerian Investasi ini," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (9/4/2021).

Baca juga: Hasrat Jokowi Genjot Investasi, Bentuk LPI hingga Kementerian Investasi

Kendati demikian, Jodi enggan menjelaskan lebih detail tentang perubahan BKPM menjadi Kementerian Investasi, termasuk terkait fungsi dan penugasan terbarunya. Ia bilang agar bertanya langsung dengan pihak BKPM.

"Untuk detailnya, silakan cek ke BKPM," imbuh Jodi.

Secara terpisah, Juru Bicara BKPM Tina Talisa mengatakan, pembentukan Kementerian Investasi merupakan wewenang Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam hal ini, BKPM akan mengikuti arahan kepala negara.

"Pembentukan kementerian investasi ini berawal dari surat Bapak Presiden kepada DPR, jadi penjelasan terkait hal tersebut tentu lebih tepat disampaikan oleh pihak istana," jelas Tina.

Sebelumnya, DPR menyetujui pembentukan dua kementerian dalam Rapat Paripurna hari ini, Jumat (9/4/2021). Keduanya yakni Kementerian Investasi serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Pembentukan kementerian ini sesuai hasil rapat dengan Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang membahas Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian pada 8 April 2021.

Baca juga: Menhub: Nilai Investasi Pembangunan Ambon New Port Rp 5 Triliun

Dalam hasil rapat Bamus tersebut disepakati dua hal. Pertama, penggabungan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Kedua, pembentukan Kementerian Investasi untuk meningkatkan investasi dan penciptaan lapangan pekerjaan.

Adapun persetujuan DPR ini sesuai dengan ketentuan pada UU Nomor 39 Tahun 2019 tentang Kementerian Negara yang mengatur bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com