Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER DI KOMPASIANA] Royalti Memutar Lagu | Kena Ghosting Rekruter | Patah Hati dan Lagu "Hey Jude"

Kompas.com - 10/04/2021, 16:16 WIB
Harry Rhamdhani

Penulis

KOMPASIANA---Pada pekan ini warganet aktif sekali membahas aturan Pemerintah yang telah meresmikan pembayaran royalti musik dan lagu kepada setiap orang yang menggunakannya untuk kepentingan komersial.

Hal tersebut karena Presiden Joko Widodo sudah menandatangani aturan terkait pengelolaan royalti hak cipta lagu atau musik.

Untuk sekadar diketahui, royalti tersebut akan diberikan kepada pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak yang lagu atau musiknya digunakan komersial.

Oleh karena itu, karena telah adanya aturan tersebut maka kafe, diskotek hingga bazar yang memutarkan musik untuk keperluan komersial akan dikenakan tarif royalti lagu atau musik.

Lantas, bagaimana dengan usaha/layanan publik lain yang juga menggunakan lagu maupun musik sebagai bagian dari bisnisnya, radio misalnya?

1. Royalti Memutar Lagu dan Posisi Tawar Radio

Royalti memutar lagu di stasiun radio itu, menurut Kompasianer Hony Irawan sebenarnya bukan aturan baru.

Hanya saja, lanjutnya, belum ditegakkan juga ada semacam saling pengertian antara pencipta, penyanyi, aranger dan produser dengan pengelola radio.

Sehingga dengan adanya aturan royalti musik ini tidak seperti pada stasiun televisi, radio, dan sebagainya yang secara rutin telah dikenakan aturan tersebut.

Karena pengaruh radio yang sebelumnya cukup besar dalam promosi, justru jadi "media berbayar" untuk memasarkan album atau single lagu/musik tersebut.

Akan tetapi jika melihat kondisi saat ini menurut Kompasianer Hony Irawan stasiun radio daerah yang kue iklannya sangat kecil, yang di kota besar seperti Jabotabek saja sedang menghadapi kebingungan.

"Padahal memutar rangkaian lagu nonstop dengan sedikit ocehan penyiar sudah jadi menu yang belakangan jadi andalan radio dalam mempertahankan pendengar sekaligus izin siar," tulisnya. (Baca selengkapnya)

2. Sering Kena Ghosting Rekruter, Bisa Jadi Kamu "Overqualified"

Pernah merasa punya kualifiasi yang dibutuhkan oleh sebuah perusahaan, tapi masih belum mendapat kerja juga?

Jika ada yang merasa hal tersebut, menurut Kompasianer Sigit Eka Pribadi bahwa seorang calon karyawan masuk dalam kategori overqualified.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Jumlah Investor Kripto RI Capai 19 Juta, Pasar Kripto Nasional Dinilai Semakin Matang

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com