Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lengkap, Syarat dan Lokasi Tes ASN Ikatan Dinas STSN

Kompas.com - 12/04/2021, 13:31 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Siber dan Sandi Negara (BSN) telah membuka pendaftaran untuk Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Politeknik Siber dan Sandi Negara (Poltek SSN) atau STSN.

Mahasiswa yang melakukan pendidikan di STSN nantinya akan diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan masing-masing program studi yang dipelajari.

Terdapat tiga program studi yang bisa dipilih oleh calon mahasiswa yang ingin belajar di STSN, yakni Rekayasa Kriptografi, Rekasa Perangkat Keras Kriptografi, serta Rekayasa Keamanan Siber.

Baca juga: Jadi CPNS Kemenkumham Jalur Ikatan Dinas, Simak Dokumen Persyaratannya

Dikutip dari Pengumuman Calon Mahasiswa Baru Sekolah Kedinasan Poltek SSN, jumlah kuota formasi yang diterima tahun 2021 ini sebanyak 100 mahasiswa.

Untuk proses pendaftarannya, pelamar wajib melakukan pendaftarans ecara online melalui laman http://dikdin.bkn.go.id atau https://sscasn.bkn.go.id dan mengungga dokumen yang dipersyaratkan mulai tanggal 9-30 April 2021.

Berikut persyaratan umum, persyaratan administratif, serta lokasi PMB STSN 2021

Persyaratan Umum

1. WNI

2. Pria/Wanita

3. Siswa kelas XII atau lulusa SMA/MA jurusan IPA, SMK Teknik Elektronika (Teknik Audio Video/Tekni Elektronika Industri/Teknik Elektronika Daya dan Komunikasi), SMK TI bidang keahlian TIK (Rekayasa Perangkat Lunak/Teknik Komputer dan Jaringan/SIstem Informatika, Jaringan dan Aplikasi)

4. Nilai Matematika dan Bahasa Inggris (Teori/Pengetahuan) masing-masing minimal 80 pada semester IV dan V

5. Usia minimal 16 tahun dan tidak melebihi 21 tahun pada tanggan 31 Desember 2021

6. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, tidak cacat fisik dan mental, serta tidak memiliki penyakit bawaan dan/ atau menular yang dapat mengganggu proses belajar

7. Bagi pria tidak bertato/ bekas tato dan tidak bertindik/ bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan ketentuan agama/adat

8. Bagi wanita tidak bertato/ bekas tato dan tidak bertindik/ bekas tindik anggota badan selain telinga, kecuali yang disebabkan ketentuan agama/adat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com