Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Airlangga: Korupsi Bikin Pertumbuhan Ekonomi hingga Lapangan Kerja Mampet

Kompas.com - 13/04/2021, 13:31 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, korupsi membuat laju investasi terhambat.  Laju investasi yang terhambat ini membuat pembukaan lapangan kerja mampet dan pertumbuhan ekonomi macet.

"Upaya pencegahan korupsi di lingkungan ini menjadi penting karena praktek korupsi terbukti menghambat laju investasi, pertumbuhan ekonomi, dan pembukaan lapangan kerja," kata Airlangga dalam acara Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi secara daring, Selasa (13/4/2021).

Airlangga mengatakan, pembentukan UU Cipta Kerja menjadi salah satu cara pemerintah menekan tingkat korupsi di Indonesia.

Baca juga: Menko Airlangga: Penjualan Otomotif Meningkat setelah Ada Insentif PPnBM

Dalam UU itu diatur mengenai penyederhanaan birokrasi, praktek perbaikan tata kelola pemerintahan, dan pembenahan proses pelayanan publik yang transparan, termasuk di bidang pengelolaan keuangan.

"UU Cipta Kerja diharapkan memberikan andil dalam upaya pencegahan korupsi. Dengan adanya UU Cipta Kerja memberikan kepastian layanan dalam investasi, memudahkan UMKM untuk berusaha, dan meningkatkan jaminan hukum bagi usaha dengan penerapan ultimum remidium yang berkaitan dengan sanksi," sebutnya.

Adanya UU Cipta Kerja, kata dia, meningkatkan transparansi di sektor tata ruang, pertanahan, penyederhaan izin.

Di sektor tata ruang misalnya, pemerintah membuat kebijakan one map policy di lingkungan tata ruang.

Kebijakan satu peta mengacu pada referensi geospasial, menggunakan satu standar, satu basis data, satu geoportal, dengan ketelitian yang sama. Satu peta dapat memberikan kepastian yang terukur sebagai referensi perencanaan, pembangunan, dan pelaksanaan kebijakan.

Baca juga: Menko Airlangga Minta Pengusaha Bayar Penuh THR Karyawan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com