Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Beberkan Modus Korupsi Saat Pandemi Covid-19

Kompas.com - 13/04/2021, 14:32 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan modus korupsi selama pandemi Covid-19.

Modus ini bisa muncul karena risiko penggunaan instrumen keuangan negara, termasuk APBN dalam penanganan pandemi Covid-29 dan memulihkan perekonomian.

"Seluruh upaya yang dilakukan dengan menggunakan keuangan negara maupun peraturan-peraturan, bisa saja disalahgunakan, dan memunculkan tindakan-tindakan kriminal atau fraud," kata Sri Mulyani dalam acara Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi secara daring, Selasa (13/4/2021).

Baca juga: Ditopang Vaksinasi Covid-19, Tren Perbaikan Keyakinan Konsumen Berlanjut

Sri Mulyani mengatakan, modus-modus itu bisa dicegah dengan sinergi yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga lain.

Sinergi diperluas bersama aparat penegak hukum, termasuk KPK maupun aparat pengawas internal di masing-masing kementerian/lembaga.

"Berbagai tindakan seperti penggunaan data fiktif, duplikasi data dari penerima bantuan sosial, maupun bidang lain yang bisa disalahgunakan merupakan risiko yang harus kita awasi dan kita minimalkan," sebut Sri Mulyani.

Bendahara Negara yang kerap disapa Ani ini menyebutkan, tindakan korupsi yang dilakukan saat pandemi Covid-19 dikategorikan dalam kejahatan yang luar biasa.

Sebab, masa pandemi Covid-19 adalah kondisi kegentingan yang memaksa (extraordinary).

"Jadi mereka yang melakukan kejahatan dalam kondisi kegentingan yang memaksa atau extraordinary berarti melakukan juga extraordinary crime," tutur Ani.

Oleh karena itu, pencegahan korupsi tidak boleh hanya menjadi slogan. Pemerintah perlu membangun sistem antikorupsi secara komprehensif.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Buat Jamaah Haji Tahun 2021 Rampung Bulan Ini

Pembangunan sistem akan menentukan suatu negara bisa meneruskan perjalanan menjadi bangsa yang berpendapatan tinggi, bermartabat, dan memiliki kesejahteraan yang adil.

"Pemangku kepentingan memiliki andil yang penting di dalam pendidikan antikorupsi, membangun sebuah integritas, kejujuran, membangun sistem yang bisa mendeteksi secara dini akan perlakuan koruptif yang dilakukan oleh siapa saja," tandas Ani.

Sementara itu, Kementerian Keuangan di bawah kepemimpinannya sudah menerapkan berbagai kebijakan pencegahan korupsi baik di sisi penerimaan maupun belanja negara.

Dari sisi penerimaan, Kemenkeu mengawal dan mengembangkan berbagai aksi melalui perbaikan regulasi dan kebijakan.

Misalnya saja, mengintegrasikan kuota impor dengan memanfaatkan data importasi untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Pun meningkatkan pengawasan kegiatan importasi serta kepatuhannya.

Pihaknya melakukan reformasi di bidang logistik nasional agar kinerja sistem logistik Indonesia terkelola secara baik, di dalam rangka memperbaiki iklim investasi dan daya saing ekonomi Indonesia.

Dalam penerimaan negara yang bersumber dari pajak, Kemenkeu memanfaatkan basis data beneficial owner dalam rangka menggali potensi penerimaan pajak dan memastikan kepemilikan dari kewajiban pajak.

"Kementerian Keuangan telah meningkatkan validitas wajib bayar penerimaan negara bukan pajak, mineral, batubara, atau PNBP minerba. Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor minerba," sebut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI Sumbang Dividen Rp 326,44 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Whats New
OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

OASA Bangun Pabrik Biomasa di Blora

Rilis
Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Pengumpulan Data Tersendat, BTN Belum Ambil Keputusan Akuisisi Bank Muamalat

Whats New
Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Cara Hapus Daftar Transfer di Aplikasi myBCA

Work Smart
INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com