Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Terus Ditutup, Kenapa Fintech dan Investasi Ilegal Masih Bermunculan?

Kompas.com - 13/04/2021, 14:50 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penutupan atau penghentian operasi financial technology (fintech) dan kegiatan investasi ilegal.

Anggota Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen OJK Tirta Segara melaporkan, sejak tahun 2020 hingga Februari 2021, pihaknya telah menutup 390 kegiatan investasi dan 1.200 fintech ilegal.

"Artinya dalam 1 hari bisa 3 sampai 4 (fintech) yang bisa ditutup," kata Tirta dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (13/4/2021).

Baca juga: OJK Dapat Aduan Masyarakat yang Pinjam Uang dari 40 Fintech dalam Seminggu

Meskipun demikian, imbuh Tirta, praktik-praktik bodong tersebut masih saja bermunculan.

Menurut dia, hal itu bisa terjadi dengan dimanfaatkannya kemajuan teknologi oleh para oknum tidak bertanggungjawab.

"Perkembangan teknologi informasi itu juga ditenggarai turut mendorong semakin luasnya praktik investasi ilegal tersebut," ujar dia.

Dengan adanya kemajuan teknologi, oknum disebut dapat dengan mudah mereplikasi situs investasi atau pinjaman bodong yang telah ditutup oleh OJK.

"Bahkan menampilkan tokoh-tokoh yang sangat populer atau influencer menjadi sangat mudah dan murah dengan teknologi," kata Tirta.

Baca juga: OJK Wajibkan Fintech dkk Miliki Rekam Cadang hingga Pusat Data

Selain itu, praktik investasi dan pinjaman ilegal juga semakin mudah bermunculan, dengan tidak perlunya kehadiran kantor fisik di banyak wilayah.

"Beberapa modus yang kita temukan mereka itu yang abal-abal tadi hanya sewa 1 rukot, tapi lingkup operasinya bisa sangat luas di berbagai daerah," tutur Tirta.

Bukan hanya kemajuan teknologi, munculnya pandemi Covid-19 turut mendongkrak kehadiran kegiatan investasi dan fintech ilegal di Indonesia.

"Tidak dapat dipungkiri situasi pandemi juga banyak disalahgunakan orang-orang yang tidak bertanggungjawab," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com