Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KKP Tangkap 5 Kapal Vietnam di Laut Natuna yang Curi Cumi-cumi

Kompas.com - 13/04/2021, 17:07 WIB
Fika Nurul Ulya,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap 5 kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara.

Sedikit berbeda dalam modus operandinya, para pencuri ikan ini mengincar cumi-cumi sebagai komoditas sasaran.

Sekretaris Jenderal KKP sekaligus Plt. Direktur Jenderal PSDKP Antam Novambar bercerita, kelima kapal Vietnam itu ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan di bawah komando Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada.

Baca juga: Tegaskan Larang Ekspor Benih Lobster, KKP: Hanya Ukuran Konsumsi yang Diizinkan!

"Armada terdiri dari Hiu Macan Tutul 1, Hiu Macan Tutul 2, Hiu 11, serta Orca 3 di Perairan Laut Natuna Utara, berhasil mengamankan lima kapal ilegal berbendera Vietnam pada hari Kamis (8/4/2021)," ungkap Antam dalam siaran pers, Selasa (13/4/2021).

Antam melanjutkan, para pelaku pencuri ikan ini sempat melakukan perlawanan dengan melarikan diri dari kejaran aparat, sebelum akhirnya dilumpuhkan.

Kelima kapal Vietnam yang ditangkap, antara lain KM. BD 93277 (28,6 GT), KM. BD 30925 TS (27 GT), KM. BD 30135 TS (23 GT), KM. BV 99689 TS (27 GT), dan KM. BV 78409 (27 GT).

Antam bilang, aparat turut mengamankan 28 awak kapal yang semuanya berkewarganegaraan Vietnam.

"Saya memastikan proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegas Antam.

Baca juga: Menteri KP Trenggono soal Anjungan Migas Lepas Pantai: Jangan Hanya Pikirkan Keekonomian

Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan, alat tangkap yang digunakan kelima kapal tersebut berupa jaring cumi.

Hal ini berbeda dengan yang biasa digunakan oleh kapal Vietnam sebelumnya, yakni trawl yang menarget ikan-ikan dasar (demersal).

"Ini modus operandi yang relatif baru, mereka mengincar komoditas cumi di perairan kita," terang Ipunk.

Sebagai informasi, penangkapan 5 kapal ikan asing ilegal ini memperpanjang catatan penangkapan pelaku pencurian ikan di laut Indonesia.

Pada tahun 2021, KKP telah melakukan proses hukum terhadap 72 kapal yang terdiri dari 7 kapal berbendera Vietnam, 5 kapal berbendera Malaysia, dan 60 kapal berbendera Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com