Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LMKN: Tarif Royalti Musik dan Lagu di Indonesia Sudah Sangat Rendah

Kompas.com - 13/04/2021, 19:07 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah memperkuat perlindungan hak ekonomi dari Pencipta/Pemegang hak cipta dan pemilik produk hak terkait atas lagu dan/atau musik.

Terbaru, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada 30 Maret 2021 lalu.

Dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 tertuang banyak hal, termasuk di antaranya kewajiban pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersial dan ataupun pada layanan publik.

Nantinya, royalti yang ditarik dari pengguna komersial ini akan dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan/atau musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Komisioner LMKN, Marulam Juniasi Hutauruk mengatakan terkait PP 56/2021 bertujuan untuk mendukung ekosistem dunia kreatif (musik) yakni dengan kewajiban membayar royalti.

Baca juga: Soal Aturan Royalti Lagu dan Musik, Ini Permintaan Pengusaha Hiburan

 

“Karena musik tersebut telah menjadi added value, bahkan terkadang jadi unsur utama di dalam bisnisnya,” kata Marulam saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (13/4/2021).

Ia menambahkan, skema tarif royalti pemutaran musik di tempat umum yang dijadikan kepentingan bisnis telah ditentukan di dalam keputusan menteri Hukum dan HAM tahun 2016.

Berdasarkan data dari website resmi LMKN, berikut ini adalah besaran tarif royalti pemutaran musik berdasarkan sektornya, diantaranya tarif royalti untuk penyelenggaraan seminar dan konferensi komersial sebesar Rp 500.000 per hari.

Untuk tarif royalti restoran dan kafe ditentukan berdasarkan tiap kursi per tahun dengan besaran harga Rp 60.000 untuk royalti pencipta maupun royalti hak terkait.

Sedangkan tarif royalti pub, bar dan bistro ditentukan tiap meter persegi per tahun dengan besaran Rp 180.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta maupun royalti hak terkait.

Kemudian, tarif royalti bagi klab malam dan diskotek ditentukan tiap meter persegi per tahun dengan besaran Rp. 250.000 per meter persegi per tahun untuk royalti pencipta, serta Rp 180.000 per meter persegi per tahun untuk royalti hak terkait.

Adapun besaran untuk royalti pada pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut yaitu jumlah penumpang dikalikan 0,25 persen dari harga tiket terendah dikalikan durasi musik dikalikan prosentase tingkat penggunaan musik. Kemudian pemutaran musik di bioskop sebesar Rp 3,6 juta per layar per tahun.

Selanjutnya yakni pemutaran lagu atau musik di supermarket, pasar swalayan, mal, toko, distro, salon kecantikan, pusat kebugaran, arena olahraga dan ruang pamer hitungannya yaitu ruangan seluas 500 meter persegi pertama dikenakan biaya Rp 4.000/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp 4.000/meter (untuk royalti hak terkait).

Ruangan 500 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 3.500/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp 3.500/meter (untuk royalti hak terkait), Ruangan 1.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 3.000/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp 3.000/meter (untuk royalti hak terkait).

Ruangan 3.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 2.500/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp 2.500/meter (untuk royalti hak terkait), dan Ruangan 5.000 meter persegi selanjutnya dikenakan biaya Rp 2.000/meter (untuk royalti pencipta lagu) dan Rp 2.000/meter (untuk royalti hak terkait).

Baca juga: Mengenal Apa Itu LMKN yang Punya Wewenang Tarik Royalti Lagu

Halaman:
Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com