Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Subsidi Listrik 450 VA Dicabut, Negara Hemat Rp 22 Triliun

Kompas.com - 14/04/2021, 02:03 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, menjelaskan pencabutan subsidi listrik golongan 450 VA yang menyasar 15,2 juta pelanggan akan menghemat belanja negara sebesar Rp 22,12 triliun.

"Dengan angka 15,2 juta pelanggan tersebut, maka penghematan belanja negara bisa mencapai Rp 22,12 triliun," kata Rida Mulyana dalam Rapat Badan Anggaran DPR di Jakarta seperti dilansir dari Antara, Rabu (14/4/2021).

Saat ini pemerintah tengah merumuskan skema subsidi listrik yang akan diimplementasikan pada tahun 2022 mendatang.

Pembuatan kebijakan itu, lanjut Rida, mengacu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan asumsi makro ekonomi tahun depan di mana pertumbuhan ekonomi 5,7 persen, inflasi tiga persen.

Baca juga: Daftar 7 BUMN Terbesar di Indonesia dari Sisi Aset, Siapa Juaranya?

Lalu nilai tukar rupiah Rp 14.450 per dolar AS, dan pergerakan harga minyak mentah (ICP) sebesar 50 dolar AS per barel.

Apabila tidak ada reformasi skema subsidi listrik 450 VA, maka negara akan menghabiskan uang Rp 61,09 triliun.

"Kalau sekiranya pemilahan ini bisa dijalankan, maka proyeksi subsidi listrik yang tadinya Rp 61,09 triliun bisa berkurang menjadi Rp 39 triliun," kata Rida.

Dia juga menjelaskan bahwa implementasi skema subsidi baru nantinya perlu sosialisasi dan edukasi agar tidak mendapat penolakan dari masyarakat seperti pengalaman tahun 2017 lalu.

Baca juga: Profil Kang Dede, Komisaris Pelni dan Tim Medsos Jokowi Saat Pilpres

"Ini memerlukan sosialisasi dan edukasi lebih awal karena jumlahnya banyak. Pengalaman kami tahun 2017, saat memilah pelanggan 900 VA itu ada effort khusus," kata Rida.

Sepanjang 2020, Kementerian ESDM mencatat ada 24,49 juta pelanggan golongan 450 VA dan 32,48 juta pelanggan golongan 900 VA dengan total subsidi mencapai Rp 47,05 triliun.

Dalam skema subsidi listrik untuk penyusunan pokok-pokok kebijakan fiskal tahun 2022 menetapkan bahwa subsidi listrik hanya untuk golongan yang berhak menerima, pelaksanaan subsidi untuk rumah tangga melalui mekanisme subsidi langsung, dan meningkatkan pelayanan tenaga listrik.

Selanjutnya, pencabutan subsidi listrik 450 VA akan meningkatkan efisiensi penyediaan tenaga listrik melalui komposisi pemakaian BBM dalam pembangkit listrik dan mendorong pengembangan energi baru terbarukan yang efisien.

Baca juga: Waskita Karya Rugi Rp 7,38 Triliun, Apa Sebabnya?

Diskon listrik

Dikutip dari Kontan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati secara resmi telah memperpanjang diskon tagihan listrik hingga Juni 2021.

Perlu dicatat, bantuan ini diberikan kepada pelanggan listrik golongan industri, bisnis, dan sosial sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40/PMK.02/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Penyediaan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Bantuan Pembayaran Tagihan Listrik Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara bagi Pelanggan Golongan Industri, Bisnis, dan Sosial dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com