Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Jokowi Bebaskan Pajak Air Bersih, Ini Rinciannya

Kompas.com - 14/04/2021, 15:48 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden RI Joko Widodo membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) air bersih, baik air yang siap minum maupun yang belum siap minum.

Pembebasan PPN termasuk untuk biaya sambung alias biaya pasang air dan biaya beban tetap air bersih.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2021, mengubah ketentuan dalam PP 40 Tahun 2015 yang mengatur beleid serupa.

Baca juga: Utang Membengkak, Pemerintah Diminta Agresif Tarik Pajak Digital

"Air bersih yang dibebaskan dari pengenaan PPN sebagaimana dimaksud meliputi air bersih yang belum siap untuk diminum dan atau air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum)," tulis PP seperti dikutip Kompas.com, Rabu (14/4/2021).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan, penerbitan PP berguna untuk memberikan kepastian hukum.

Pasalnya fasilitas PPN yang diberikan dalam PP 40 tahun 2015 hanya diatur sebatas penyerahan air bersih saja. PP tersebut belum mengatur dengan jelas terkait biaya sambung/biaya pasang serta biaya beban tetap air bersih.

"Latar belakang utama penerbitan PP ini adalah untuk lebih memberikan kepastian hukum," ujar Neil kepada Kompas.com.

Neil bilang, proses penyediaan air bersih, sulit dipisahkan antara air bersih dengan usaha penyediaannya serta jaringan penyaluran airnya.

Untuk itu PP menegaskan pembebasan PPN untuk biaya sambung alias biaya pasang.

Baca juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan Untuk Karyawan dan Simulasinya

Selain itu, pengaturan terkait biaya sambung/pasang serta biaya beban tetap air bersih juga untuk menyamakan dengan perlakuan pada listrik.

Fasilitas PPN pada listrik juga ditambahkan biaya penyambungan dan biaya beban listrik mulai 24 agustus 2020, atau yang semula berada di PP 81 tahun 2015 diubah menjadi PP 48 tahun 2020.

"Oleh karena itu, perlu untuk mengatur terkait biaya sambung/biaya pasang serta biaya beban tetap air bersih dalam rangka untuk lebih memberikan kepastian hukum," sebutnya.

Adapun PP ini berlaku sejak beleid diundangkan, alias mulai berlaku pada 7 April 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

KEJU Bakal Tebar Dividen, Ini Besarannya

Earn Smart
Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Program Gas Murah Dinilai ‘Jadi Beban’ Pemerintah di Tengah Konflik Geopolitik

Whats New
Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com