Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Layanan Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Priok Naik, Ini Alasannya

Kompas.com - 14/04/2021, 20:36 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Tarif pelayanan untuk lift on-lift off (Lo-Lo) maupun storage peti kemas internasional (ekspor-impor) di Pelabuhan Tanjung Priok bakal naik mulai 15 April 2021.

PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II atau IPC menyampaikan penjelasan mengenai penyesuaian tarif ini. IPC mengaku telah mengumumkan rencana penyesuaian tarif tersebut pada pekan lalu.

Tarif baru untuk pelayanan penumpukan (storage) dan lift on-lift off (Lo-Lo) di terminal peti kemas internasional mulai berlaku per kedatangan kapal pukul 00.00 WIB tanggal 15 April 2021 di Pelabuhan Tanjung Priok.

Baca juga: Berlaku Besok, Ini Tarif Baru Layanan Peti Kemas di Tanjung Priok

SFVP Komunikasi Korporasi Kantor Pusat IPC, Dini Endiyani, mengatakan bahwa tarif Lo-Lo peti kemas berukuran 20 kaki yang sebelumnya Rp 187.500/bok menjadi Rp 285 500/bok.

Sementara Lo-Lo untuk peti kemas 40 kaki akan menjadi Rp 428.250/bok dari sebelumnya Rp 281.300/bok.

Adapun tarif dasar storage dari Rp 27.200/bok/hari untuk peti kemas 20 kaki menjadi Rp 42.500/bok/hari. Sedangkan untuk peti kemas 40 kaki yang sebelumnya Rp 54.400/bok/hari menjadi Rp 85.000/bok/hari.

Dengan adanya penyesuaian tarif Lo-Lo dan storage peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok itu, IPC akan menghilangkan biaya cost recovery Rp 75.000 per bok yang selama ini dibebankan kepada pemilik barang.

Sebelum penyesuaian tarif per 15 April ini, setiap pemilik peti kemas Lo-Lo untuk peti kemas ukuran 20 kaki sudah membayar Rp 262.500 per bok.

Biaya itu terdiri dari Rp 187.500 ditambah cost recovery Rp 75.000 per box. Sehingga dengan tarif baru, hanya terdapat selisih Rp 23.000 per bok (8,7 persen).

Pelindo II juga memangkas tarif progresif. Jika sebelumnya terhadap petikemas dengan masa tiga hari penumpukan dan seterusnya dikenakan tarif maksimal 900 persen, pada struktur tarif baru diturunkan, maksimal hanya hanya 600 persen.

“Penyesuaian tarif di Priok ini didasari karena sejak tahun 2008 belum pernah ada perubahan tarif, dan sesungguhnya kenaikan ini tidak signifikan seperti yang kami sampaikan ke media,” ujarnya di Jakarta, Rabu (14/4/2021).

Baca juga: Layanan Tes GeNose Juga Hadir di Pelabuhan

Keputusan ini juga sudah mendapatkan persetujuan dari Menteri Perhubungan dan rekomendasi dari Kemenko Maritim dan Investasi (Marves).

Asosiasi Pengguna Jasa Pelabuhan yang tercantum dalam Permen Permenhub No. 121 Tahun 2018 PM No. 121 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 72 tahun 2017 tentang Jenis, Struktur Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan juga telah menyepakati penyesuaian tarif tersebut.

Asosiasi yang dimaksud yaitu Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) DKI Jakarta, Gabungan Perusahaan Eksportir Indonesia (GPEI) DKI Jakarta, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI).

Dini mengungkapkan penyesuaian tarif di Pelabuhan Tanjung Priok ini telah melalui tahapan regulasi yang ada.

Ia menegaskan proses penyesuaian tarif sudah melalui kesepakatan asosiasi penyedia dan pengguna jasa di pelabuhan Tanjung Priok antara lain GINSI, GPEI dan ALFI DKI Jakarta.

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Ingin Bangun Pelabuhan Baru Ambon

"Pada 23 Februari 2021 Kemenko Marves telah mengeluarkan rekomendasi mengenai penyesuaian tarif peti kemas internasional di Pelabuhan Priok itu kepada Kementerian Perhubungan. Kemudian pada 8 Maret 2021 telah terbit persetujuan Menteri Perhubungan untuk penaikan tarif tersebut," ungkapnya.

Saat ini di pelabuhan Tanjung Priok terdapat lima pengelola terminal peti kemas internasional (ekspor-impor) yakni Jakarta International Container Terminal (JICT), TPK Koja, New Priok Container Terminal One (NPCT-1), Terminal Mustika Alam Lestari (MAL) dan Terminal 3 Pelabuhan Tanjung Priok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com