Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker Akui Banyak ABK RI Jadi Korban Perbudakan di Kapal Ikan Asing

Kompas.com - 15/04/2021, 06:21 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mengakui adanya anak buah kapal (ABK) Indonesia, khususnya awak kapal perikanan berbendera asing, terjebak situasi perbudakan modern di laut.

"Dari waktu ke waktu, awak kapal Indonesia, khususnya awak kapal perikanan, seringkali mengalami berbagai masalah. Mereka terjebak situasi perbudakan modern di laut," kata Ida dilansir dari Antara, Kamis (15/4/2021).

Ida mengungkapkan masalah-masalah yang kerap dihadapi para ABK didominiasi penipuan, penahanan gaji, kerja melebihi batas waktu, hingga kekerasan fisik dan seksual.

Ia mengakui lantaran banyaknya kasus yang menimpa awak kapal Indonesia di kapal perikanan berbendera asing, perlu ada perbaikan tata kelola penempatan awak kapal.

Baca juga: Rincian Gaji TNI AL Plus Tunjangan, dari Tamtama hingga Laksamana

Upaya perbaikan pun, lanjut Ida, terus dilakukan pemerintah, termasuk melalui penyelesaian aturan turunan dari UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI).

Regulasi itu berupa peraturan pemerintah untuk penempatan dan perlindungan awak kapal niaga maupun perikanan yang bekerja di kapal berbendera asing.

"Prosesnya kita tunggu, (saat ini RPP perlindungan awak kapal) masih diajukan di Setneg (Sekretariat Negara)," ujar dia.

Ida mengatakan sejumlah kasus pelanggaran HAM terhadap awak kapal Indonesia banyak terjadi akibat proses atau tahapan awal di dalam negeri dalam keseluruhan rangkaian proses penempatan ABK.

Baca juga: Pekerjaan Berisiko, Berapa Gaji ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing?

"Beberapa titik yang menimbulkan masalah adalah dalam proses pemberian izin bagi perusahaan yang akan menempatkan awak kapal, lalu proses rekrutmen, pendataan, proses pelatihan dan sertifikasi dan berikutnya proses pengawasan," kata dia.

Menurut Ida, evaluasi dan pembenahan mutlak dilakukan pada tahapan-tahapan tersebut agar dampak masalah yang ditimbulkan saat ABK bekerja di atas kapal bisa ditekan secara signifikan.

"Pembenahan ini perlu sinergi kementerian/lembaga guna mewujudkan tata kelola penempatan dan perlindungan awak kapal migran kita dengan lebih baik," pungkas Ida.

Kasus perbudakan di kapal China

Pada medio tahun 2020 lalu, terungkap kasus eksploitasi ABK Indonesia di kapal ikan China, Long Xing. Stasiun televisi Korea Selatan, MBC, melapokan keberadaan WNI dengan kondisi kerja yang memprihatinkan dan menyebutnya sebagai perbudakan di atas kapal.

Baca juga: Derita ABK Indonesia di Kapal Asing, Jam Kerja Tak Manusiawi

Ketua Umum Serikat Buruh Migran Tegal, Zainudin, mengungkapkan eksploitasi pelaut Indonesia di atas kapal ikan asing ini sudah seringkali terjadi, bahkan sudah dianggap lumrah di kalangan pelaut. Pemerintah seolah abai, sehingga kasus-kasus ini selalu saja terulang.

Kabupaten Tegal, Kota Tegal, dan daerah sekitarnya sendiri selama ini jadi salah satu daerah kantong terbesar ABK Indonesia yang menggantungkan hidup di kapal ikan asing, khususnya kapal-kapal dari China, Taiwan, dan Korea Selatan.

"Kita sudah seringkali melaporkan masalah ini, tapi tak pernah ditanggapi serius oleh pemerintah. Bekerja di kapal bisa sampai 2 hari dengan istirahat minim, sakit pun masih harus kerja, karena jam kerjanya ditentukan seenaknya oleh nahkoda," ungkap Zainudin.

Baca juga: Besaran Gaji Kurir Shopee Express 2021 dan Cara Mendaftarnya

"Kerja di kapal ikan itu sudah lazim dokumen seperti paspor ABK ditahan perusahaan agensi. Kalau belum bekerja sampai kontrak 2 tahun, dia pulang ke Indonesia harus bayar tiket sendiri dan mengganti biaya keberangkatan. Ini kan sengaja mengikat, apa namanya kalau bukan perbudakan," kata dia lagi.

Zainudin yang juga pernah bekerja sebagai ABK ini juga menuturkan, kasus kematian ABK kapal sendiri sebenarnya juga seringkali terjadi. Diskriminasi pada ABK asal Indonesia juga sudah jadi rahasia umum.

"ABK Indonesia meninggal di atas kapal sudah sering terjadi. Jazadnya hanya dilarung ke laut, padahal ini melanggar kontrak. Kalau bicara ABK dibuang ke laut, ini selalu terjadi. Kemanusiannya di mana?" ucap dia.

Baca juga: Eksploitasi ABK Indonesia, Cerita Lama yang Terus Berulang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com