Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Hukum Lembaga Keuangan Syariah yang Buat BRI Pamit dari Aceh

Kompas.com - 15/04/2021, 07:00 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI mengalihkan seluruh operasional dan layanan perbankan di Provinsi Aceh ke PT Bank Syariah Indonesia.

Pengalihan tersebut merupakan tindak lanjut dari penutupan operasional BRI di Aceh. Sebab, BRI telah menyelesaikan proses transisi untuk menerapkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Nomor 11 tahun 2018.

Dengan demikian, maka seluruh Kantor dan E-channel Bank BRI telah dialihkan kepada BSI, yaitu 11 Kantor Cabang, 15 Kantor Cabang Pembantu dan 94 BRI Unit. Sementara untuk e-channel, terdapat 444 ATM yang telah digunakan oleh BSI.

Proses pengalihan pun telah dilakukan sejak bulan Juli 2019 dan rampung di Desember 2020.
Selain BRI, bank pelat merah lain yang telah 'pamit' atau mengonversi kantor cabang mereka dari konvensional menjadi syariah yakni Bank BTN.

Baca juga: BRI Segera Pamit dari Aceh, Kenapa?

Pada Januari 2020 lalu, BTN telah mengonversi empat Kantor Cabang Pembantu (KCP) konvensional di Aceh menjadi KCP Syariah.

Wajib Menerapkan Prinsip Syariah

Seperti telah disebutkan sebelumnya, pengalihan operasional BRI kepada BSI merupakan tindak lanjut dari Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Nomor 11 tahun 2018.

Provinsi Aceh, yang memiliki status sebagai daerah istimewa, memiliki kewenangan untuk mengembangan dan mengatur pelaksanaan syariat Islam. Salah satu penerapan pelaksanaan syariat Islam dituangkan dalam pengelolaan lembaga keuangan.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, jasa lembaga keuangan syariah pun dibutuhkan untuk mewujudkan ekonomi masyarakat Aceh yang adil dan sejahtera dalam naungan syari'at Islam.
Aturan itu pun mewajibkan bagi lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh harus berdasarkan prinsip syariah.

Baca juga: Bank Syariah Indonesia Tawarkan Pembiayaan Otomotif Margin Rendah, Simak Syaratnya

"Aqad keuangan di Aceh menggunakan prinsip syariah," tulis pasal 2 aturan tersebut.
Qanun LKS tersebut mulai berlaku per 4 Januari 2019.

Di dalam pasal 65 aturan tersebut dijelaskan, lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun tersebut paling lama sejak aturan tersebut diundangkan.

Artinya, lembaga keuangan di Aceh masih memiliki waktu hingga tahun 2022 untuk secara penuh menerapkan prinsip atau praktik keuangan syariah.

Aturan tersebut berlaku bagi setiap penduduk Aceh yang beragama Islam, serta badan hukum yang melakukan transaksi keuangan di Aceh.

Lalu bagaimana dengan penduduk dan entitas yang tidak berlandaskan pada agama Islam?

Baca juga: BRI Pamit dari Aceh, Bagaimana Nasib Nasabah yang Mau Transaksi?

Pasal 6 peraturan tersebut menjelaskan, kewajiban untuk melakukan transaksi dengan berlandaskan pada proses dan prinsip syariah juga wajib bagi setiap orang yang beragama bukan Islam, badan usaha dan atau badan hukum apapun yang melakukan transaksi keuangan dengan pemerintah Aceh dan pemerintah/Kabupaten kota Aceh.

"Setiap orang yang beragama bukan Islam melakukan transaksi di Aceh dapat menundukkan diri pada Qanun ini," tulis aturan tersebut.

Tak Hanya untuk Bank

Di dalam aturan tersebut pun dijelaskan, lembaga keuangan yang wajib menerapkan prinsip syariah tak hanya untuk perbankan saja, namun juga Lembaga Keuangan Non Bank seperti asuransi, pasar modal, dana pensiun, hingga teknologi finansial, serta lembaga keuangan lainnya.

Lembaga Keuangan Syariah, dapat melakukan kegiatan usaha antara lain dalam bentuk jual beli, kerja sama investasi, pinjam meminjam (qardh), jasa lalu lintas uang, sewa menyewa, serta usaha lain dengan prinsip syariah sesuai ketentuan perundang-undangan.

Untuk bisa ditransaksikan, setiap produk lembaga keuangan syariah harus terlebih dahulu mendapat fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Untuk melakukan kegiatan usahanya, lembaga keuangan tersebut juga diwajibkan membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS).

DPS tersebutlah yang nantinya akan memberikan nasihat dan saran kepada direksi atau pengurus serta mengawasi kegiatan lembaga keuangan yang bersangkutan agar sesuai dengan prinsip syariah.

Baca juga: Ada Peluang Kerja Sama, Bos Bank Islam Dubai Sowan ke Bank Syariah Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Puasa Itu Berhemat atau Boros?

Spend Smart
Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Kadin Proyeksi Perputaran Uang Saat Ramadhan-Lebaran 2024 Mencapai Rp 157,3 Triliun

Whats New
Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Kebutuhan Dalam Negeri Jadi Prioritas Komersialisasi Migas

Whats New
Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Ratusan Sapi Impor Asal Australia Mati Saat Menuju RI, Badan Karantina Duga gara-gara Penyakit Botulisme

Whats New
Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Watsons Buka 3 Gerai di Medan dan Batam, Ada Diskon hingga 50 Persen

Spend Smart
Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Utang Pemerintah Kian Bengkak, Per Februari Tembus Rp 8.319,22 Triliun

Whats New
Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Heran Jasa Tukar Uang Pinggir Jalan Mulai Menjamur, BI Malang: Kurang Paham Mereka Dapat Uang Dari Mana...

Whats New
Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan 'Open Side Container'

Dongkrak Performa, KAI Logistik Hadirkan Layanan "Open Side Container"

Whats New
Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Sumbangan Sektor Manufaktur ke PDB 2023 Besar, Indonesia Disebut Tidak Alami Deindustrialisasi

Whats New
Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Jumat 29 Maret 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Modal Asing Kembali Cabut dari RI, Pekan Ini Nilainya Rp 1,36 Triliun

Whats New
Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Kerap Kecelakaan di Perlintasan Sebidang, 5 Lokomotif KA Ringsek Sepanjang 2023

Whats New
Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Kemenag Pastikan Guru PAI Dapat THR, Ini Infonya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com