Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Prinsip Bank Syariah yang Berlaku di Aceh

Kompas.com - 15/04/2021, 10:36 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak akan ada lagi layanan Bank BRI di Aceh pada akhir tahun ini. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) akan menutup seluruh operasional di Aceh.

Penutupan Bank BRI di Aceh ini dalam rangka menindaklanjuti penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah nomor 11 tahun 2018. Semua portofolio dan layanan perbankan bank pelat merah ini dialihkan kepada Bank Syariah Indonesia (BSI). 

BRI telah menerima Izin Prinsip Penutupan 11 Kantor Cabang dan Kantor Wilayah, tetapi masih menunggu Izin Pelaksanaan Penutupan dari OJK Jakarta.

Proses pengalihan telah berlangsung sejak bulan Juli 2019 dan berakhir pada bulan Desember 2020. Hampir seluruh portofolio pinjaman dan simpanan Bank BRI telah dialihkan.

Baca juga: Memahami Cara Kerja Bank Syariah yang Diklaim Bebas Riba dan Halal

Dengan diberlakukannya Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS), provinsi dengan sebutan Serambi Mekkah itu tak lagi mengenal skema bunga berbunga dalam praktik perbankan konvensional yang digolongkan sebagai praktik riba.

"Lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh berdasarkan prinsip syariah," bunyi Pasal 2 ayat (1) Qonun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Sementara dalam ayat 2 di pasal yang sama disebutkan, semua akad keuangan di Aceh harus menggunakan prinsip syariah.

Dalam pasal 6 dijelaskan, Qonun ini berlaku untuk setiap orang yang beragam Islam yang bertempat tinggal di Aceh dan juga badan hukum yang melakukan transaksi keuangan di Aceh.

Baca juga: Pinjaman Online Syariah Bebas Riba, Apa Saja Syaratnya?

Sementara bagi non-muslim bisa mengikatkan diri dengan regulasi Qanun tersebut. Selain itu, Qanun juga berlaku untuk perorangan atau badan usaha yang melakukan transaksi keuangan dengan pemda, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Qanun lembaga keuangan syariah tersebut sebenarnya sudah mulai berlaku sejak 4 Januari 2019.

Namun, pasal 65 aturan tersebut menyatakan lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan Qanun tersebut paling lama 3 tahun sejak aturan tersebut diundangkan.

Dengan demikian, lembaga keuangan konvensional di Aceh memiliki waktu selambat-lambatnya hingga 2022 untuk melakukan penyesuaian dan menerapkan praktik keuangan syariah.

Baca juga: Apa Perbedaan Dinar dan Dirham?

Mengenal prinsip bank syariah

Bank syariah dianggap sebagai solusi sebagian masyarakat muslim yang menghindari bunga bank karena dianggap sebagai riba. Lantaran tak mengenal sistem bunga-berbunga, bank syariah tentu memiliki perbedaan mencolok dengan bank konvensional.

Berikut cara kerja dan perbedaan bank syariah dengan bank konvensional, baik dalam hal mengelola simpanan nasabah (dana pihak ketiga) maupun pengelolaan pembiayaan (penyaluran dana pihak ketiga).

Pengelolaan dana pihak ketiga

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Konsorsium Hutama Karya Garap Proyek Trans Papua Senilai Rp 3,3 Triliun

Whats New
Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com