Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jiwasraya Kembali Digugat PKPU

Kompas.com - 15/04/2021, 12:02 WIB
Elsa Catriana,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kembali menghadapi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Permohonan PKPU ini dilayangkan oleh nasabahnya yaitu Ruth Theresia dan Tomy Yoesman pada Rabu (14/4/2021) yang lalu dengan Nomor Perkara 170/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst.

Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kamis (15/4/2021), kedua nasabahnya dalam petitumnya meminta lima aspek kepada majelis hakim.

Baca juga: Di-PKPU-kan, Ini Respons Waskita Beton

Pertama, menerima dan mengabulkan Permohan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dari para Pemohon PKPU untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan Termohon PKPU yaitu PT Asuransi Jiwasraya (Persero) suatu Perseroan Terbatas, berkedudukan di Jakarta, beralamat di Jl. Ir. H. Juanda No.34 Jakarta Pusat dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan dalam perkara ini diucapkan.

Ketiga, menunjuk Hakim dari Hakim Pengadilan Niaga Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam perkara PKPU ini.

Keempat, menunjuk dan mengangkat Muhammad Fadhil Putra Rusli dan M. Herdiyan Saksono sebagai kurator dan pengurus yang terdaftar pada Departemen Hukum dan Ham RI. Kelima, menghukum Jiwasraya sebagai PKPU untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Sebelumnya, Jiwasraya juga pernah di-PKPU-kan pada Januari 2021 yang lalu oleh Mastura Mochtar dan Moektar Noer Jaya. Namun gugatan tersebut dicabut sebelum adanya putusan.

Baca juga: Kantongi Izin OJK, IFG Life Siap Terima Polis Jiwasraya Juni 2021

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com