Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu Ungkap TMII Tak Pernah Bayar PNBP, Bukan Pajak

Kompas.com - 16/04/2021, 17:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengakui Taman Mini Indonesia Indah (TMII) tak pernah membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak dikelola Yayasan Harapan Kita pada tahun 1977.

Pasalnya kala itu, belum ada aturan resmi yang merinci soal PNBP. Sebelumnya, pengelolaan TMII diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977.

Namun, Direktur Barang Milik Negara (BMN) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Encep Sudarwan mengatakan, TMII tetap membayar pajak.

Baca juga: Sandiaga Uno Siap Bantu Pengelolaan TMII, Akan Seperti Apa?

"Di tahun 1977 sudah ada Kepres yang menyatakan penguasaannya dikelola oleh yayasan. Kita belum ada aturan yang detil mengenai bagaimana hak negara, hak yayasan. Maklum dulu tahun 1977, apalagi baru berdiri yayasan itu," kata Encep dalam konferensi video, Jumat (16/4/2021).

Adapun kini, pengelolaan TMII diserahkan kepada pemerintah dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi pada 31 Maret 2021.

Dia berharap, adanya beleid baru membuat PNBP dari TMII masuk ke kas negara. Lebih dari itu, pengambilalihan TMII ke negara dilatarbelakangi agar pelayanan kepada masyarakat lebih baik lagi.

"Penerimaan negara ada 2, pajak dan non pajak. Kalau pajak pasti sudah ada (yang disetor TMII). Makanya sekarang dikelola Setneg kerja sama dengan BUMN, kita harapkan ada PNBP yang masuk ke negara," tuturnya.

Dia mengakui, TMII memang tak lagi mendapat dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sejak tahun 1998.

Sejak saat ini, Yayasan Harapan Kita yang mengelola TMII dituntut lebih mandiri untuk menanggung seluruh biaya operasional.

"Kalau mengenai support APBN memang ada perubahan. Sejak 1998 beralih, mungkin tidak ada lagi. Memang benar tidak ada lagi karena harus mandiri. Jadi penerimaannya selama ini mungkin oleh mereka digunakan untuk operasional," pungkas Encep.

Baca juga: Diambil Alih Setneg, Dirut TMII: Tidak Ada Kerugian Negara

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Perpres tersebut pun telah diundangkan pada 1 April 2021.

Dengan ditetapkannya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kemensetneg, maka penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 dinyatakan berakhir.

Dengan berakhirnya penguasaan dan pengelolaan TMII, maka Yayasan Harapan Kita wajib menyerahkan laporan pelaksanaan dan hasil pengelolaan TMII kepada Kemensetneg

Selain itu, Perpres juga mengatur bahwa Kemensetneg dalam pengelolaan TMII dapat bekerja sama dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com