Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Perizinan dan Pengadaan Lahan Habiskan 50 Persen Total Waktu Pengembangan Hulu Migas

Kompas.com - 17/04/2021, 14:31 WIB
Rully R. Ramli,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mendorong pemerintah untuk mempercepat pengimplementasian aturan turunan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sekretaris SKK Migas Taslim Yunus mengatakan, penyederhanaan birokrasi menjadi sangat mendesak.

Sebab, selama ini proses perizinan dan pengadaan lahan untuk pengembangan sektor hulu migas memakan waktu yang lama.

Baca juga: Kemenkominfo Anggap Implementasi UU Cipta Kerja Pasal Migrasi Penyiaran Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Berdasarkan data yang dihimpun SKK Migas, perizinan dan pengadaan lahan membutuhkan waktu antara 30 hingga 50 persen dari seluruh waktu yang dibutuhkan untuk kegiatan pengembangan sektor hulu migas.

"Ini harus diubah agar bisa lebih dipercepat, agar efisien dan pada akhirnya menguntungkan pemerintah karena biaya untuk mendukung kegiatan juga semakin efisien," kata Taslim dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/4/2021).

Menurut dia, sejumlah langkah penyederhanaan sebenarnya sudah dilakukan oleh pemerintah sejak beberapa tahun lalu.

Pada tahun 2015, proses perizinan hulu migas masih mencapai sekitar 340 izin.

Namun, saat ini sudah mampu diperpendek hanya 146 perizinan.

Baca juga: Simak Poin Penting Aturan Turunan UU Cipta Kerja Sektor Perikanan dan Kelautan

"Namun harus diakui pula, negara lain juga melakukan upaya yang lebih agresif sehingga upaya mendorong penyederhanaan perizinan diharapkan dapat terus dilakukan di sektor hulu migas," ujar Taslim.

Selain itu, faktor perizinan menjadi salah satu country risk yang menjadi pertimbangan international oil company (IOC) dalam salah satu pertimbangan investasinya.

Taslim mengatakan, dampak dari country risk menyebabkan munculnya permintaan investor terkait dengan insentif yang pada akhirnya akan menurunkan potensi penerimaan negara.

UU Cipta Kerja atau Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 diharapkan dapat diikuti dengan peraturan pelaksana lainnya ditingkat kementerian.

Baca juga: Limbah Batu Bara dan Sawit Tak Masuk Kategori B3, Walhi: Ini yang Dikhawatirkan dari UU Cipta Kerja

"Untuk meningkatkan daya saing investasi hulu migas di tanah air, maka upaya percepatan dan penyederhanaan perizinan harus terus dilakukan," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com