Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Promo Tambah Daya Listrik Selama Ramadhan, Simak Syaratnya

Kompas.com - 18/04/2021, 11:36 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT PLN (Persero) memberikan promo tambah daya listrik selama bulan Ramadhan melalui program layanan Ramadhan Berkah dan Ramadhan Peduli.

Dikutip dari situs resminya, layanan Ramadhan Peduli merupakan layanan berupa keringanan biaya penyambungan untuk tambah daya (TD) melalui mekanisme penerbitan voucher elektronik atau e-Voucher bagi konsumen yang membeli produk layanan Renewable Energy Certificate (REC).

Sedangkan, program Ramadhan Berkah merupakan Iayanan berupa keringanan biaya penyambungan untuk tambah daya bagi konsumen tegangan rendah 1 phasa golongan tarif sosial. Namun keringanan ini khusus diperuntukan bagi rumah ibadah yang ingin menambah daya.

Kedua paket program layanan PLN selama bulan Ramadhan tersebut berlaku bagi konsumen yang mendaftar dan melakukan pembayaran sejak 5 April hingga 31 Mei 2021. Kriteria konsumen yang dapat memanfaatkan layanan Ramadhan Peduli ini sama seperti paket Ramadhan Berkah antara lain sudah menjadi konsumen PLN sebelum 1 Maret 2021.

Baca juga: Rincian Harga Emas Antam Mulai dari 0,5 Gram hingga 1 Kg Terbaru

Kriteria berikutnya yaitu tanpa perubahan fasa dari satu fasa ke tiga fasa atau sebaliknya, tanpa migrasi layanan dari prabayar ke pascabayar, tanpa mengubah golongan tarif peruntukannya, dapat diberlakukan untuk konsumen tarif layanan reguler yang menambah daya sekaligus beralih ke tarif layanan premium/B2B, tetapi tidak berlaku sebaliknya.

Kriteria terakhir yakni wajib melunasi seluruh kewajiban tagihan listrik, kecuali kewajiban terkait kebijakan capping tagihan listrik atau konsumen TNI/Polri (kode golongan 1) tetap dapat mengikuti produk layanan ini walaupun masih memiliki tagihan listrik dengan mendaftar melalui Kantor Pelayanan PLN.

Layanan Ramadhan Peduli

Berikut syarat dan ketentuan untuk paket layanan Ramadhan Peduli:

1. Keringanan biaya penyambungan tambah daya ini diberikan bagi konsumen tegangan rendah satu phasa golongan tarif rumah tangga 2.200 volt ampere (VA) hingga 11.000 VA, dengan hanya membayar sebesar Rp 202.100.

2. Produk layanan REC merupakan tiga unit REC atau setara dengan 3 MWh yang dibeli khusus melalui portal layanan PLN dengan kategori pembelian Ramadhan Peduli sebesar Rp 115.500 per produk. Itu sudah termasuk pajak PPN 10 persen.

3. Biaya tambah daya yang dibayarkan pada produk Ramadhan Peduli hanya diberikan kepada Konsumen yang membayar secara tunai atau tanpa cicilan pembayaran.

4. Voucher elektronik keringanan biaya penyambungan dapat di-redeem untuk satu ID pelanggan saja dan berlaku untuk satu kali pendaftaran atau permohonan produk layanan Ramadhan Peduli dan tidak berlaku kelipatan.

5. Voucher elektronik yang gagal di-redeem dapat digunakan kembali untuk pendaftaran atau permohonan dalam paket layanan Ramadhan Peduli pada ID pelanggan permohonan sebelumnya.

6. Masa aktif e-Voucher keringanan biaya penyambungan untuk tambah daya berlaku sampai dengan berakhirnya program Ramadhan Peduli.

7. Pengiriman e-Voucher keringanan biaya penyambungan untuk tambah daya akan dikirim melalui email atau pesan teks konsumen yang terdaftar setelah berhasil melakukan pembelian REC.

8. Keringanan biaya penyambungan tambah daya ini dalam program Ramadhan Peduli tidak dapat digabungkan dengan produk layanan keringanan biaya lainnya.

9. Konsumen yang mengikuti paket layanan Ramadhan Peduli baru dapat mengajukan permohonan layanan turun daya, minimal satu tahun sejak realisasi tambah daya.

Baca juga: Lembaga Penjamin Simpanan Buka Banyak Lowongan Kerja, Minat?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Tinjau Panen Raya, Mentan Pastikan Pemerintah Kawal Stok Pangan Nasional

Whats New
Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Kenaikan Tarif Dinilai Jadi Pemicu Setoran Cukai Rokok Lesu

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com