Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Deposito Raib, Bank Mega Syariah: Dana Telah Masuk ke Rekening Perusahaan

Kompas.com - 19/04/2021, 17:15 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Mega Syariah memberikan penjelasan terkait hilangnya dana deposito nasabah sebesar Rp 20 miliar.

Corporate Secretary Division Head Bank Mega Syariah Ratna Wahyuni menjelaskan, permasalahan tersebut telah diserahkan ke pihak berwenang, dan telah ditangani pada 2015.

Setahun berselang, tepatnya pada 2016 hasil dari permasalahan tersebut telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memiliki kekuatan hukum mengikat atau inkracht.

Baca juga: Kasus Deposito Raib Rp 56 Miliar, Pakar Hukum: Ada Kewajiban Bank Mega Ganti Dana Nasabah

Ratna menyebutkan, dalam putusan tersebut dinyatakan, dana yang dipermasalahkan telah masuk ke rekening perusahaan pada grup nasabah tersebut.

“Dalam salah satu pertimbangan hukumnya dinyatakan bahwa diperoleh fakta persidangan, bahwa dana yang dipermasalahkan tersebut telah masuk ke rekening perusahaan pada grup nasabah tersebut,” tutur Ratna dalam keterangan tertulis, Senin (19/4/2021).

Lebih lanjut perseroan pun dipastikan telah menginformasikan kepada nasabah yang bersangkutan atas putusan tersebut.

Ratna menyatakan, pihaknya belum menerima pernyataan Riduan Tambunan dari Kantor Advokat Riduan Tambunan SH & Partners, selaku pengacara klien yang kehilangan dana deposito itu.

Sebelumnya, Riduan Tambunan mengatakan, pihaknya tengah berupaya meminta tanggung jawab Bank Mega Syariah terkait raibnya dana deposito yang tercatat atas nama salah satu perusahaan asuransi.

“Klien kami telah berupaya untuk meminta pertanggung-jawaban Bank Mega Syariah, tetapi pihak BMS tidak bersedia untuk memberikan ganti rugi dengan alasan bahwa permasalahan atas pencairan deposito telah diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata dia.

Baca juga: Deposito Nasabah Bank Mega Syariah Rp 20 Miliar Raib, Ini Kronologinya

Dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, karyawan BMS yaitu Kepala Cabang Pembantu Panglima Polim dipidana usai dilaporkan karena melakukan penggelapan dan menyebabkan raibnya dana deposito tersebut.

Riduan menegaskan, BMS tidak bisa berdalih dengan melemparkan tanggung jawab kepada karyawan banknya yang sudah dipidana.

Sebab, berdasarkan UU Perseroan Terbatas (UU PT), Direksi sebagai pengurus perseroan yang bertanggung jawab terhadap jalannya perseroan, harus bertanggung jawab terhadap perbuatan penggelapan yang dilakukan oleh karyawannya, yang dilakukan ditempat kerja BMS, pada jam kerja, dan juga karena adanya hubungan dengan pekerjaannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com