Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kena PKPU, Ini Penjelasan Totalindo Eka Persada

Kompas.com - 20/04/2021, 16:50 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Totalindo Eka Persada Tbk dengan kode emiten TOPS, mendapatkan gugatan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Adapun Pemohon PKPU tersebut berdasarkan sistem penelusuran perkara adalah Tohap Sigalingging.

Ia merupakan subkontraktor dari perusahaan TOPS yang sedang mengerjakan proyek Podomoro City Deli, Medan.

Dikutip dari keterbukaan informasi, pemohon PKPU pernah menjalin kontrak kerja dengan Totalindo Eka Persada pada 1 Oktober 2014, untuk mengerjakan penggalian tanah sedalam 350.000 meter kubik. Dengan nilai kontrak sebesar Rp 13,3 miliar lebih.

Baca juga: Jiwasraya Kembali Digugat PKPU

Pihak perusahaan TOPS telah membayarkan kepada pemohon senilai lebih dari Rp 7,7 miliar.

Alasan pemohon menggugat Totalindo Eka Persada karena meminta sisa pembayaran kontrak kerja senilai Rp 4,1 miliar lebih. Namun pihak perusahaan tidak melunasinya lantaran pemohon PKPU tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kesepakatan.

"Selanjutnya, Perseroan telah meneruskan teguran dari project owner kepada Pemohon PKPU sekaligus menegur Pemohon PKPU untuk melakukan percepatan pekerjaan galian yang dimaksud," ujar Corporate Secretary PT Totalindo Eka Persada Novita Frestiani dalam keterangan tertulisnya yang ditujukan kepada Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Sektor Jasa 3, Selasa (20/4/2021).

"Akan tetapi, dalam kenyataannya Pemohon PKPU tidak mengindahkan teguran tersebut sehingga menurut ketentuan pasal 8 ayat (1) huruf d dan pasal 10 ayat (2) dan (3) kontrak kerja, Perseroan memutuskan hubungan hukum atau hubungan kerja dengan Pemohon PKPU dan selanjutnya Perseroan menunjuk Pihak Ketiga untuk melanjutkan pekerjaan dimaksud dengan biaya yang dibebankan kepada Pemohon PKPU," jelasnya lagi.

Adanya gugatan dari pemohon PKPU ini, perusahaan Totalindo telah bertindak menunjuk pengacara dan akan menyelesaikan permasalahan tersebut.

Pihak perusahaan juga telah memitigasi dampak dari gugatan PKPU, yakni dengan menjalin komunikasi kepada seluruh kreditur dengan menjelaskan bahwa gugatan PKPU yang dilayangkan oleh Tohap tidak berdasarkan hukum.

Baca juga: Ini Penyebab Produsen Sepatu Bata Digugat PKPU oleh Mantan Karyawan

Selain itu, perusahaan juga akan melakukan efisiensi dan optimalisasi terhadap belanja modal mereka. Terkait gugatan PKPU ini, Totalindo Eka Persada pastikan tidak mempengaruhi kelangsungan hidup perseroan serta tidak mempengaruhi harga saham TOPS.

Dikutip dari RTI, indeks saham TOPS di perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak alami perubahan atau berada di posisi stagnan, yakni di level 50. Dengan nilai total transaksi Rp 735.000 dari 14.000 lembar saham yang diperjualbelikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com