JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pendahuluan uji formil UU Cipta Kerja, Rabu (21/4/2021).
Hal ini dilakukan berdasarkan permohonan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan.
Anggota KSPI Riden Aziz menyampaikan, Mahkamah Konstitusi merespon positif terhadap uji formil yang diajukannya.
Baca juga: Rabu Besok, KSPI Bakal Demo di Gedung MK hingga Kantor Gubernur Terkait UU Cipta Kerja
Ia optimistis, dalam persidangan ke depan, Majelis Hakim akan memperhatikan permohonan yang diajukan.
“Ini adalah bentuk kesungguhan kami dalam berjuang, agar kaum buruh memiliki harapan di masa depan,” kata Riden, dalam siaran pers, Rabu (21/4/2021).
Kuasa hukum para pemohon uji formil judicial review UU Cipta Kerja, Said Salahudin menyampaikan, dalam persidangan tadi, Mahkamah Konstitusi memberi catatan yang positif terhadap permohonan yang diajukan.
“Namun demikian, sesuai dengan ketentuan, Mahkamah Konstitusi berkewajiban memberikan nasehat jika ada hal-hal yang perlu diperbaiki. Kami akan menyempurnakan permohonan awal itu, untuk nantinya disampaikan pada sidang berikutnya tanggal 4 Mei 2021,” jelas Said.
Said berharap, Mahkamah Konstitusi betul-betul bisa memeriksa dan memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dengan membatalkan UU Cipta Kerja secara keseluruhan.
Karena itulah, petitum yang dimohonkan dalam permohonan uji formil terhadap UUD 1945.
Bersamaan dengan persidangan, ribuan buruh yang tergabung di dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan unjuk rasa serentak di berbagai daerah.
Di Jakarta, aksi dipusatkan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.