Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bogasari Fasilitasi UKM Urus Izin Usaha SPP-IRT, Begini Cara dan Manfaatnya

Kompas.com - 21/04/2021, 19:26 WIB
Kiki Safitri,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Memasuki tahun 2021, Bogasari melalui program kemitraan UKM, Bogasari Mitra Card (BMC) menggelar program pembuatan SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan - Industri Rumah Tangga).

Program ini dilaksanakan mengingat tidak sedikit UKM yang belum memiliki izin SPP-IRT.

Padahal, selain menjadi dasar UKM berkembang, SPP-IRT juga penting dan sangat bermanfaat untuk menaikkan kelas usaha UKM, apalagi di mata konsumen.

Baca juga: Mengenal Sertifikat SPP-IRT yang Wajib Dimiliki Industri Rumahan

Wakil Kepala Divisi (Wakadiv) Bogasari Herman Djuhar mengatakan, program yang diawali dengan Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) kerja sama dengan Dinas Kesehatan Jakarta Utara, berlangsung secara virtual.

Program ini diikuti sebanyak 187 UKM anggota BMC dari berbagai provinsi, antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur dan Jambi.

“Ini merupakan bukti nyata kemitraan Bogasari dengan UKM. Tahun 2019 dan 2020, Bogasari membantu pembuatan sertifikat halal buat UKM. Tahun ini kami fokus kepada pembuatan izin IRT dengan target 100 UKM dan dibagi dalam 2 tahap,” ucap Herman Djuhar dalam siaran pers, Rabu (21/4/2021).

Herman mengatakan, peserta yang mengikuti acara ini, 40 persen adalah UKM yang bergerak di bidang roti.

Selain itu, ada pengusaha mie 17,7 persen, cake dan cookies 16,2 persen, dan jajanan pasar 7,1 persen.

Baca juga: Ini Cara Mengurus Sertifikat SPP-IRT untuk Industri Makanan-Minuman Rumahan

Sisanya, pengusaha gorengan, snack, martabak, dan ayam goreng tepung.

Adapun mitra UKM Bogasari yang hadir dalam pelatihan ini antara lain D’Fresco Donuts (Jakarta), Mie Ayam Muzam (Tangerang), Madona Bakery (Bekasi), Faza Cake (Jawa Timur), dan Mie Barokah.ina (Jambi).

“PIRT ini menjadi penting bagi UKM, karena merupakan jaminan keamanan produk yang diproduksi UKM di rumah atau di tempat produksi berskala rumahan sudah aman untuk dikonsumsi. Namun sebelum mendaftar pengurusan IRT, maka UKM harus mengikuti PKP ini,” kata Warisan P Manurung, Kepala Seksi Sumber Daya Kesehatan Jakarta Utara.

Sertifikat PKP yang akan didapatkan peserta nantinya, merupakan satu di antara tiga syarat pecetakan SPP-IRT dari BPOM.

Dua syarat lainnnya adalah hasil pemeriksaan sarana produksi, dan label yang sudah sesuai perundang-undangan.

Baca juga: Industri Makanan-Minuman Rumahan Harus Punya Sertifikat SPP-IRT, Apa Itu?

Pelatihan PKP ini bisa dilaksanakan di tingkat kota/ kabupaten dan berlaku secara nasional.

Namun, untuk pembuatan SPP-IRT bisa melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di tingkat kecamatan lokasi usaha para UKM.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com