Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BTPS Bagi Dividen Rp 33 per Lembar Saham

Kompas.com - 22/04/2021, 13:34 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank BPTN Syariah Tbk (BTPS) yang digelar Rabu (21/4/2021) kemarin menyepakati pembagian dividen kepada para pemegang saham.

Communication Head BTPN Syariah Ainul Yaqin mengatakan, bank dengan kode emiten BTPS itu sepakat untuk membagikan dividen tunai dengan porsi pay out ratio yang lebih besar dibanding tahun sebelumnya. yaitu dari 25 persen menjadi 30 persen.

"Nilai dividen per saham yang dibagikan adalah Rp 33 per lembar saham," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (22/4/2021).

Baca juga: Ada Pandemi, Pembiayaan BTPN Syariah 2020 Tumbuh 6 Persen

Selain penetapan dividen, RUPST juga menyepakati pengangkatan Dwiyono Bayu Winantio sebagai Direktur Bisnis. Pengangkatan ini sudah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Dengan persetujuan pengangkatan Dwiyono Bayu Winantio sebagai Direktur Bisnis berdasar RUPST 21 April kemarin, Insya Allah akan memperkuat percepatan pertumbuhan Bank," ucap Direktur Kepatuhan BPTS, Arief Ismail.

Dengan adanya pengangkatan tersebut, maka susunan anggotan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah BTPS setelah RUPST sebagai berikut :

Direksi
Direktur Utama : Hadi Wibowo
Direktur Kepatuhan : Arief Ismail
Direktur : Fachmy Achmad
Direktur: Dwiyono Bayu Winantio
Direktur: M. Gatot Adhi Prasetyo

Komisaris
Komisaris Utama/Independen : Kemal Azis Stamboel
Komisaris Independen : Dewie Pelitawati
Komisaris : Mahdi Syahbuddin
Komisaris : Yenny Lim

Dewan Pengawas Syariah
Ketua : Ikhwan Abidin
Anggota : Muhammad Faiz

Baca juga: Kuartal I-2021, BTPN Syariah Catatkan Laba Bersih Rp 375 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com