JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi Anda yang sedang mecari mobil murah dan tertatik ikut lelang mobil, jangan lewatkan lelang mobil sitaan Ditjen Pajak di website lelang resmi milik pemerintah yakni www.lelang.go.id.
Berdasarkan pengumuman lelang di lelang.go.id, Jumat (23/4/2021), ada 6 mobil yang akan dilelang secara online. Nilai limit atau harga lelangnya mulai dari Rp 11,3 jutaan.
Lantaran mobil yang dilelang merupakan mobil bekas, kondisinya beragam. Jadi sebelum ikut lelang, baca terlebih dahulu keterangan pengumuman lelang.
Bagi Anda yang tertarik ikut lelang, wajib membuat akun di lelang.go.id. Setelah itu, mendaftar lelang dan membayar uang jaminan lelang melalui nomor virtual account yang didapatkan setelah mendaftar.
Baca juga: THR 2021 Cair? Jangan Lupa Bayar Utang, Menabung dan Investasi
Pengiriman uang jaminan paing lambat satu hari sebelum lelang dimulai. Uang jaminan tersebut akan dikembalikan jika peserta gagal memenangkan lelang.
Berikut daftar mobil yang akan dilelang Ditjen Pajak:
1. Mitsubishi Galant
Nilai limit: Rp 11,3 juta
Uang jaminan: Rp 2,26 juta
Waktu lelang: 5 Mei 2021
Penyelenggara: KPKNL Tasikmalaya
Lihat foto mobil dan daftar lelang klik di sini.
2. Daihatsu Feroza
Nilai limit: Rp 22,1 juta
Uang jaminan: Rp 4,42 juta
Waktu lelang: 5 Mei 2021
Penyelenggara: KPKNL Tasikmalaya
Lihat foto mobil dan daftar lelang klik di sini.
Baca juga: Karyawan Kontrak dan Outsourcing Bisa Dapat KPR Murah, Ini Syaratnya