Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Grup Bakrie di Proyek Pipa Gas Cirebon-Semarang

Kompas.com - 25/04/2021, 06:10 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian ESDM mengungkapkan tiga fakta hukum, yang membuat perusahaan Grup Bakrie, PT Bakrie & Brothers TBk (BNBR) tidak dapat ditetapkan sebagai pemenang lelang hak khusus ruas transmisi pipa gas bumi Cirebon-Semarang (Cisem).

Pertama, penetapan BNBR yang mengacu Peraturan BPH Migas Nomor 20 Tahun 2019 tidak tepat karena lelang yang dilakukan pada 2006 semestinya mengacu Peraturan BPH Migas Nomor 5 Tahun 2005 yang tidak mengatur mengenai penetapan peringkat II sebagai pemenang lelang apabila pemenang lelang peringkat I mengundurkan diri.

Pelaksanaan lelang sudah selesai saat dilakukan penunjukan PT Rekayasa Industri (Rekin) sebagai pemenang lelang.

"Sehingga, acuan dalam penetapan BNBR sebagai pemenang urutan kedua menggantikan Rekin sebagai pemenang pertama yang mengacu pada Peraturan BPH Migas Nomor 20 Tahun 2019 tidak tepat, karena peraturan tersebut berlaku saat diundangkan dan tidak berlaku untuk pelaksanaan lelang tahun-tahun sebelumnya atau retroaktif," ujar Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM M Idris F Sihite dilansir dari Antara, Minggu (25/4/2021).

Baca juga: Jungle Land, Grup Bakrie, dan Gaji Karyawan yang Belum Dibayar

Kedua, setelah Rekin mengundurkan diri sebagai pemenang lelang pipa gas Cisem, telah dilakukan berbagai rapat pembahasan pada Januari 2021 yang melibatkan Kementerian Hukum dan HAM dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Yang menyimpulkan bahwa dengan berbagai pertimbangan dan dasar hukum serta berdasarkan azas keadilan, ketidakberpihakan, keterbukaan, efisien dan efektif, penetapan pemenang lelang pipa Cisem tidak dimungkinkan untuk langsung diberikan kepada pemenang kedua hasil lelang pada 2006.

Namun, seharusnya dilaksanakan melalui lelang ulang atau dapat melalui penugasan kepada BUMN atau melalui APBN.

"Ketiga, apabila kita berasumsi bahwa penetapan BNBR 'dibenarkan' mengacu pada Peraturan BPH Migas Nomor 20 Tahun 2019 di mana diatur bahwa pemenang lelang urutan berikutnya dapat ditetapkan sebagai pemenang, namun penetapan BNBR tersebut juga tak sesuai, karena banyak persyaratan pada Peraturan BPH Migas Nomor 20 Tahun 2019 tersebut yang tidak dipenuhi dan bahkan bertentangan," tambah Idris.

Baca juga: Daftar 7 Perusahaan Grup Bakrie, Dulu Jawara, Kini Sahamnya Cuma Gocap

Di antaranya kewajiban jaminan pelaksanaan dalam penetapan BNPR sebagai pemenang hanya sebesar satu persen dari nilai investasi, padahal jika mengacu pada Peraturan BPH Migas Tahun 2019, jaminan pelaksanaan seharusnya lima persen.

BNBR hanya menyampaikan referensi bank dan bukan bank garansi. BNBR juga belum menyerahkan feasibilty study (FS) dan front end engineering design (FEED) yang berdasarkan Peraturan BPH Nomor 20 Tahun 2019 tersebut semestinya disampaikan saat penetapan. BNBR juga belum menyampaikan gas transportation agreement (GTA) dengan calon shipper.

Sebagaimana diketahui, salah satu alasan mengapa setelah 15 tahun pipa Cisem tidak terbangun karena tidak memenuhi skala keekonomian. Parameter keekonomian pada 2006 sudah tidak lagi valid diterapkan saat ini.

Misalnya, ukuran pipa yang didesain untuk mengalirkan gas sebesar 350 MMSCFD sudah tidak relevan, mengingat dari sisi suplai tidak ada yang dapat menjamin pasokan gas sebesar itu.

Baca juga: Grup Bakrie di Pusaran Kasus Jiwasraya

Idealnya, spesifikasi pipa juga disesuaikan dengan pasokan dan kebutuhan gas saat ini sehingga tidak menjadi beban tingginya harga gas bagi konsumen.

Namun, mengubah spesifikasi pipa merupakan perbuatan post bidding dan lelang semestinya sudah selesai pada 2006 lalu.

Untuk mengatasi isu keekonomian dan agar pembangunan pipa gas Cisem bisa segera terwujud, Kementerian ESDM meminta agar pembangunan pipa Cisem dapat dilakukan melalui skema APBN.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com