Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bulog Digugat Rp 3,3 Miliar

Kompas.com - 26/04/2021, 15:08 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perum Bulog digugat oleh Zainul Karim atas dugaan perbuatan melawan hukum lantaran BUMN tersebut menahan sertifikat hak tanah miliknya.

Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mengutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Senin (26/4/2021), salah satu petitum yang diminta kepada Bulog segera setelah dibacakan hasil putusan pengadilan adalah untuk mengganti kerugian materil kepada Zainul Karim sebesar Rp 3,3 miliar.

Bukan hanya Bulog, tetapi ada 3 nama perorangan yang juga digugat yang diantaranya Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) BPN juga turut sebagai tergugat.

Baca juga: Jokowi: Untung Kita Tak Impor, Stok Beras di Bulog Cukup

Ada 5 petitum lainnya yang dimintakan ke Bulog selain kerugian materil sebesar Rp 3,3 miliar.

Pertama adalah menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar kerugian Immateriil kepada Penggugat sebesar Rp 3 miliar.

Kedua, menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 10 juta per hari, apabila para Tergugat sengaja atau lalai melaksanakan putusan ini.

Ketiga, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walau ada verzet, banding atau kasasi.

Baca juga: Bulog Ingin Pasok Beras untuk Anggota TNI-Polri dan ASN

Keempat, menghukum kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini dan kelima adalah menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com