Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Lagi, Ini Rinciannya

Kompas.com - 26/04/2021, 16:15 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Tarif Tol Sedyatmo atau yang biasa disebut juga Tol Bandara Soekarno-Hatta bakal naik lagi dalam waktu dekat.

Pengumuman kenaikan tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta tersebut sudah disosialisasikan melalui akun Instagram @jasamargametropolitan yang dikelola anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk.

Dijelaskan bahwa tarif baru akan berlaku mulai tanggal 29 April 2021. Besaran kenaikan tersebut untuk masing-masing golongan kendaraan adalah Rp 500.

Baca juga: Tol Japek Elevated Resmi Ganti Nama, Ini Tarif Jalan Layang MBZ

Tarif Tol Bandara Soekarno-Hatta naik ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 265/KPTS/M/2021.

Berikut tarif baru Tol Bandara Soekarno-Hatta mulai 29 April 2021:

  • Golongan I: Rp 8.000 (sebelumnya Rp 7.500)
  • Golongan II: Rp 10.500 (sebelumnya Rp 10.000)
  • Golongan III: Rp 10.500 (sebelumnya Rp 10.000)
  • Golongan IV: Rp 11.500 (sebelumnya Rp 11.000)
  • Golongan V: Rp 11.500 (sebelumnya Rp 11.000)

Jangan lupa untuk selalu pastikan kecukupan saldo uang elektronik yang kalian miliki agar perjalanannya semakin lancar ya,” tulis akun @jasamargametropolitan dalam keterangan unggahannya, dikutip pada Senin (26/4/2021).

Sebelumnya, PT Jasa Marga (Persero) Tbk sudah melakukan penyesuaian tarif Tol Sedyatmo atau Tol Bandara Soekarno-Hatta pada 14 Februari 2019.

Baca juga: Namanya Diabadikan di Tol Layang Japek, Ini Peran Sheikh MBZ untuk RI

Saat itu, keputusan kenaikan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No 121/KPTS/M/2019 tanggal 6 Februari 2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol.

Direktur Utama PT Jasa Marga yang kala itu masih menjabat Direktur Operasi II Jasa Marga, Subakti Syukur, menjelaskan, akibat penyesuaian ini, tidak semua tarif berdasarkan golongan kendaraan naik.

Untuk ruas ini hanya tarif kendaraan golongan I atau kendaraan pribadi yang mengalami kenaikan tahun 2019 sebesar Rp 500, yaitu dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500.

Adapun golongan lain mengalami penurunan. Sistem tarif pun mengalami penyederhanaan karena adanya penyesuaian golongan yaitu dari lima tarif golongan menjadi tiga tarif.

Baca juga: Stafsus Erick Thohir: Waskita Untung Rp 320 Miliar dari Penjualan Tol Medan

"Kami ingin naik semua, tapi pemerintah menurunkan. Jadi tidak semua naik ya, tapi ada penyesuaian," kata Subakti saat memberikan keterangan di Kantor Jasa Marga, Senin (11/2/2019).

Berikut rincian tarif untuk ruas Tol Bandara mulai 14 Februari 2019:

  • Gol I: Rp 7.500 dari sebelumnya Rp 7.000
  • Gol II: Rp 10.000 dari sebelumnya Rp 8.500
  • Gol III: Rp 10.000 dari sebelumnya Rp 10.000
  • Gol IV: Rp 11.000 dari sebelumnya Rp 12.500
  • Gol V: Rp 11.000 dari sebelumnya Rp 15.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com