Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Dorong Permodalan Petani, Kementan Alokasikan Dana KUR Rp 70 Triliun

Kompas.com - 26/04/2021, 18:05 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, Kementerian Pertanian (Kementan) mengalokasikan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rp 70 triliun pada 2021.

Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun 2020 yang hanya senilai Rp 50 triliun.

Kenaikan alokasi dana tersebut dilakukan Kementan guna mendorong petani agar tidak ragu mengakses KUR guna permodalan usaha tani.

"Petani boleh mengambil KUR, sepanjang itu dipakai modal kerja, jangan ragu-ragu. Alokasi dana tersebut, menyasar para pelaku usaha di bidang pertanian, baik pelaku usaha kelompok maupun perorangan," ujarnya dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Senin (26/4/2021).

Sementara itu, tingkat kredit macet atau non performing loan (NPL) KUR sektor pertanian juga menunjukkan angka cukup rendah, yaitu hanya 0,6 persen dari total nilai pinjaman KUR.

Data Kementan menunjukkan bahwa dari total alokasi KUR pertanian pada 2020 sebanyak Rp 50 triliun, realisasinya Rp 55,9 triliun atau melampaui target.

Baca juga: Target Penyaluran KUR UMKM 2021 Naik Menjadi Rp 253 Triliun

Serapan KUR tertinggi terjadi di sektor perkebunan Rp 18 triliun. Kemudian, tanaman pangan  Rp 16,2 triliun, hortikultura Rp 7 triliun, peternakan Rp 10,6 triliun, jasa pertanian Rp 779 miliar, dan kombinasi pertanian Rp 3,1 triliun.

SYL menjelaskan, realisasi serapan KUR pada 2020 tersebar di sejumlah provinsi.

“Tertinggi serapannya adalah Jawa Timur (Jatim) Rp 12,2 triliun. Disusul Jawa Tengah (Jateng) Rp 8,8 triliun, Sulawesi Selatan (Sulsel) Rp 4,2 triliun, Jawa Barat (Jabar) Rp 3,5 triliun, dan Lampung Rp 3 triliun,” imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menyatakan, dana KUR bisa digunakan petani untuk mengembangkan budidaya ataupun mengerjakan bisnis lainnya yang berkaitan di bidang pertanian.

Baca juga: Pemerintah Bakal Naikkan Plafon KUR UMKM hingga Rp 20 Miliar

"Penyaluran KUR telah dinikmati petani di berbagai sektor, yakni tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, kombinasi pertanian atau perkebunan dengan peternakan, serta jasa pertanian, perkebunan, dan peternakan," ujarnya.

Adapun, latar belakang perumusan KUR dilandasi kebutuhan petani pada KUR untuk melanjutkan usaha taninya.

Meski demikian, Sarwo mengaku, masalah pembiayaan masih menjadi kendala karena petani sedikit mengalami kesulitan ketika akan meminjam ke bank.

"Biasanya yang menjadi kendala dalam pembiayaan tersebut adanya keharusan agunan atau jaminan, serta besarnya biaya angsuran. Petani pasti akan kesulitan mendapatkan permodalan karena usaha tani berbeda dengan usaha-usaha lainnya,” jelas Sarwo.

Baca juga: Pemerintah Buka Opsi Perpanjangan Subsidi Bunga KUR hingga Akhir 2021

Bantuan permodalan KUR dari Bank BNI

Sebelumnya, para petani porang di Gemarang, Kabupaten Madiun telah mendapatkan fasilitas bantuan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus petani dari PT Bank Negara Indonesia (Persero).

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com