Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Hari Lagi Hangus, Segera Beli Pelatihan Buat Peserta Kartu Prakerja Gelombang 16

Kompas.com - 27/04/2021, 11:10 WIB
Fika Nurul Ulya,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Project Management Office (PMO) Kartu Prakerja mengumumkan, dua hari lagi merupakan kesempatan terakhir bagi peserta gelombang ke-16 Kartu Prakerja untuk membeli pelatihan pertama.

Manajemen memberikan waktu hingga 29 April 2021 pukul 23.59 WIB.

"Batas akhir pembelian pelatihan pertama bagi penerima Kartu Prakerja gelombang 16 adalah tanggal 29 April 2021 pukul 23.59 WIB," sebut Manajemen Kartu Prakerja dalam akun Instagram resminya, @prakerja.go.id, dikutip Kompas.com, Selasa (27/4/2021).

Baca juga: Awas Hangus, 12.000 Peserta Gelombang 16 Kartu Prakerja Belum Beli Pelatihan Pertama

Adapun batas waktu pembelian pelatihan yang disediakan manajemen adalah 30 hari setelah peserta dinyatakan lolos seleksi Kartu Prakerja.

Batas waktu ini diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020.

Apa akibatnya jika belum membeli pelatihan pertama dalam batas waktu 30 hari?

PMO menyebut, status kepesertaanmu akan dicabut. Dengan begitu, dana pelatihan dan dana bantuan Rp 600.000 per bulan tak akan didapat.

Peserta juga tidak dapat mengikuti kembali seleksi Kartu Prakerja ke depannya.

"Bila lewat tanggal tersebut sobat belum membeli pelatihan pertama, maka kepesertaan sobat dalam program Kartu Prakerja akan dicabut," sebut PMO.

Sebelumnya, Head of Communications Manajemen Kartu Prakerja Louisa Tahutu juga menjelaskan, peserta Kartu Prakerja yang dicabut akan diganti dengan peserta baru yang direkrut kembali.

Baca juga: Ragam Cerita Penerima Kartu Prakerja, Dapat Uang dan Bekal Kerja Baru

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com