Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Terbitkan Perpres, Minta Luhut Bentuk Tim Urus Disparitas Harga

Kompas.com - 27/04/2021, 21:27 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Tingginya disparitas harga di daerah tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (3TP) membuat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan baru.

Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 27 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah 3TP.

Perpres yang ditandatangani pada tanggal 12 April 2021 tersebut dikeluarkan untuk mengganti Perpres Nomor 70 Tahun 2017 yang belum optimal dalam menurunkan disparitas harga barang di sejumlah daerah.

Baca juga: Muncul Julukan Luhut Lagi, Luhut Lagi, Ini Respons Luhut

“Untuk menurunkan disparitas harga barang dalam rangka menjamin ketersediaan barang, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan untuk kesinambungan pelayanan penyelenggaraan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan guna mendukung konektivitas logistik antarmoda transportasi, perlu mengatur kembali penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan,” demikian bunyi pertimbangan Perpres yang dapat diakses di JDIH Sekretariat Kabinet.

Dalam Perpres ini, secara tegas Jokowi meminta Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk membentuk Gugus Tugas yang beranggotakan kementerian dan lembaga terkait.

Gugus Tugas dibentuk oleh menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi untuk memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dalam pengawasan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang.

Baca juga: Ditinjau Luhut, Apa Kabar Bandara Kediri yang Dibangun Gudang Garam?

“Menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi mengoordinasikan dan mengawasi Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang serta melaporkan kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan,” demikian disebutkan Pasal 20 ayat (1).

Adapun penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik untuk angkutan barang dimaksud dalam perpres dilakukan oleh Pemerintah Pusat meliputi pelayanan angkutan darat, laut, dan udara.

Dalam hal ini, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan melakukan pengaturan pendistribusian barang, pendataan, pemantauan dan evaluasi jenis, jumlah dan harga barang dari dan ke di masing-masing daerah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.

Disebutkan dalam Pasal 2 ayat (3) dan (4) bahwa barang atau komoditas yang diangkut mulai dari kebutuhan pokok sampai dengan ternak dan ikan serta muatan balik yang berasal dari daerah yang disinggahi oleh angkutan barang di laut, darat, dan udara.

Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis barang lain dan pengaturan pendistribusian barang diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dengan memperhatikan masukan Menteri Perhubungan dan Pemerintah Daerah, serta melakukan koordinasi dengan Luhut.

Baca juga: Kunker ke Malang, Luhut Janji Bangun LRT hingga Kereta Gantung

Adapun ketentuan terkait pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik Untuk Angkutan Barang diatur pada Pasal 18, yang sumber pendanaannya berasal dari APBN, APBD, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tugas para menteri dan pelibatan perusahaan BUMN

Secara spesifik, Perpres ini banyak menyinggung penugasan Jokowi untuk Menteri Perhubungan dan Menteri Perdagangan. Kendati begitu, pada Pasal 22 sampai dengan Pasal 32 Perpres tersebut, dijabarkan pula terkait tugas sejumlah menteri lain dan pemerintah daerah yang tergabung dalam Gugus Tugas.

Berikut anggota Gugus Tugas yang bakal dibentuk Luhut:

  • menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan
  • menteri bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi
  • menteri bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah
  • menteri bidang pertanian
  • menteri bidang perindustrian; menteri bidang BUMN
  • menteri bidang dalam negeri
  • menteri bidang komunikasi dan informatika
  • menteri bidang keuangan
  • menteri bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat
  • menteri bidang energi dan sumber daya mineral

Baca juga: Jokowi: Untung Kita Tak Impor, Stok Beras di Bulog Cukup

Adapun pada Pasal 5, prinsip-prinsip Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di laut yang wajib dipenuhi, sebagai berikut:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com