Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BKN Serahkan Hasil Asesmen, Pegawai KPK Segera Jadi ASN?

Kompas.com - 28/04/2021, 06:32 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) terus bergulir. Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah menyerahkan hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK kepada lembaga antirasuah tersebut. 

Kepala BKN Bima mengatakan, tes wawasan kebangsaan tersebut dilakukan sebagai pemenuhan syarat agar pegawai KPK menyandang status ASN.

"Untuk melihat komponen persyaratan sebagai ASN tersebut diperlukan tes wawasan kebangsaan," ujarnya melalui keterangan tertulis, dikutip Rabu (28/4/2021).

Terdapat tiga komponen persyaratan sebagai ASN, pertama adalah taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahannya. Kedua, tidak terlibat dalam kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan. Ketiga, memiliki integritas dan moralitas yang baik.

Baca juga: Dua Orang yang Loloskan WNI dari India Bukan Petugas Bandara Soekarno-Hatta

Ia menjelaskan bahwa asesmen TWK pegawai KPK menggunakan alat ukur Tes Indeks Moderasi Bernegara (IMB-68). Terdapat 68 klaster yang diklasifikasi. Aspek yang diukur adalah integritas, netralitas, dan antiradikalisme.

Dalam pelaksanaan asesmen ini dilibatkan juga Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Pusat Intelijen TNI AD, Dinas Psikologi AD, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

"Hal ini dikarenakan asesmen itu menganut asas multi method dan multi assesor sehingga metode yang digunakan tidak hanya satu serta asesornya juga tidak berasal dari satu kelompok saja. Hal ini untuk menjamin akuntabilitas dan objektivitas," lanjut Bima.

Pelaksanaan asesmen TWK telah berlangsung dari 18 Maret-9 April 2021, dengan diikuti 1.349 pegawai KPK. Hasil asesmen mengeluarkan dua rekomendasi terkait dapat dialihkan menjadi ASN atau tidak.

Pelaksanaan asesmen TWK terhadap pegawai ASN ini juga dilandasi oleh tiga dasar hukum. Pertama, Undang Undang No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, PP No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN serta Peraturan KPK No. 1/2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN.

Baca juga: Ini Cara Membedakan Pinjol Ilegal dengan yang Legal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com