Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenperin Minta Industri Perhiasan Penuhi SNI 8880:2020

Kompas.com - 28/04/2021, 08:30 WIB
Elsa Catriana,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mendorong pengembangan industri perhiasan agar semakin berdaya saing, terutama untuk memenuhi kebutuhan ekspor.

Pasalnya, selama ini subsektor industri tersebut mampu berkontribusi signifikan bagi perekonomian nasional melalui capaian nilai ekspornya.

“Salah satu langkahnya adalah dengan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) barang-barang emas (SNI 8880:2020). Hal ini untuk memberi acuan standar bagi produsen dan laboratorium, serta memberi perlindungan kepada konsumen tentang standar perhiasan,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang dalam siaran resminya, dikutip Kompas.com, Rabu (28/4/2021).

Dia menyebutkan, SNI 8880:2020 merupakan standar nasional yang diterbitkan oleh Badan Standarisasi Nasional pada 17 Juli 2020. Standar tersebut mengacu kepada pengategorian emas sebagai perhiasan beserta parameter kemurniannya.

"Sepanjang Januari-September 2020, nilai ekspor dari industri perhiasan mencapai 1,1 juta dollar AS. Adapun lima negara tujuan utama ekspor perhiasan nasional, yaitu Singapura dengan porsi nilai 33 persen, Hongkong 24 persen, Amerika Serikat 19 persen, Swiss 11 persen, dan Uni Emirat Arab 9 persen," ucap Menperin.

Baca juga: Banyak Diminati, Apa Keuntungan Kuliah di Sekolah Kedinasan?

Sementara itu, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi mengatakan, salah satu bentuk dukungan dari Kemenperin agar industri perhiasan nasional semakin kompetitif adalah dengan mendorong industri perhiasan emas nasional untuk menerapkan sistem manajemen mutu dan memperoleh Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI).

"Penyerahan SPPT SNI barang-barang emas dengan nomor SNI 8880:2020 di antaranya telah diberikan kepada perhiasan PT Sentral Kreasi Kencana selaku produsen perhiasan emas," ujarnya.

PT Sentral Kreasi Kencana merupakan salah satu perusahaan emas ternama di Indonesia dan memiliki dua merek ternama yakni Hala Gold dan Sandra Dewi Gold.

Ia mengatakan, BSKJI Kemenperin juga terus mendorong industri di bidang emas lainnya juga agar dapat secara bersama-sama menerapkan SNI 8880:2020, sehingga diharapkan akan terus meningkatkan daya saing produk mereka, serta memberikan jaminan barang dapat dipercaya oleh konsumen.

"Industri perhiasan merupakan salah satu pendukung industri fesyen yang merupakan salah satu subsektor dari 16 sektor industri kreatif dan industri perhiasan Indonesia memiliki peluang pasar yang besar dengan didukung oleh kreativitas para pengrajinnya yang mampu menghasilkan berbagai produk perhiasan sesuai tren pasar saat ini," kata dia.

Baca juga: BKN Serahkan Hasil Asesmen, Pegawai KPK Segera Jadi ASN?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com