Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didenda Rp 1 Miliar oleh KPPU, Saratoga Sudah Lakukan Pembayaran

Kompas.com - 28/04/2021, 17:33 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada putusan 5 April 2021. Lantas bagaimana kelanjutan dari gugatan tersebut?

Direktur Investasi Saratoga Devin Wirawan menyatakan bahwa pihak perseroan kini dalam tahap menyelesaikan gugatan KPPU.

"Tentunya kami sangat menghormati dan menghargai keputusan KPPU. Bisa disampaikan bahwa kami sudah melakukan kewajiban kami," ujarnya dalam konfrensi pers virtual, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: Berdamai dengan KPPU Australia, Garuda Bayar Denda Rp 241 Miliar

Dengan kejadian ini, lanjut Devin, akan menjadi pembelajaran bagi perusahaan untuk berbenah jadi lebih baik. "Kami berharap ini bisa menjadi pembelajaran kami menjadi perusahaan yang lebih baik kedepannya," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Saratoga yang dirikan oleh Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno ini telah terbukti terlambat untuk melakukan pemberitahuan atau notifikasi atas pengambilalihan saham yang dilakukannya atas PT Wana Bhakti Sukses Mineral (WBSM).

Denda tersebut dibacakan dalam Sidang Putusan oleh Majelis Komisi KPPU yang dilaksanakan Senin (5/4/2021). Majelis Komisi menyatakan, Saratoga Investama Sedaya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.

"Sehingga dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp 1 miliar dan dibayarkan selambat-lambatnya 30 hari sejak Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht)," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur, dalam keterangan tertulisnya.

Dalam persidangan KPPU menemukan bahwa SRTG yang merupakan perusahaan investasi yang berfokus pada sektor konsumen, infrastruktur dan sumber daya alam, baru melakukan notifikasi atas akuisisi yang dilakukannya atas sebagian besar saham WBSM (perusahaan eksplorasi dan pengembangan pertambangan metal) pada tanggal 10 Desember 2019.

Semestinya, transaksi tersebut disampaikan paling lambat pada tanggal 9 September 2011. Atas keterlambatan itulah, denda Rp 1 miliar ditetapkan. Majelis Komisi dalam perkara tersebut adalah Kurnia Toha sebagai Ketua Majelis Komisi. Chandra Setiawan dan Yudi Hidayat masing-masing sebagai Anggota Majelis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com