Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPA Genggam Saham Indosat dkk, Erick: Untuk Restrukturisasi BUMN

Kompas.com - 28/04/2021, 20:26 WIB
Muhammad Choirul Anwar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi mengalihkan saham minoritas 5 perusahaan senilai Rp 2,95 trilliun kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) (PPA).

Perusahaan-perusahaan yang dialihkan sahamnya ke PPA yaitu PT Indosat Tbk, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), PT Bank Bukopin Tbk, PT Kawasan Industri Lampung, dan PT Socfin Indonesia.

Menteri BUMN Erick Thohir secara langsung menghadiri dan menandatangani dokumen pengalihan saham minoritas 5 perusahaan kepada PPA, Rabu (28/4/2021) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta.

Ini merupakan tindak lanjut atas penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham PPA dan Keputusan Menteri Keuangan No.135/KMK.06/2021 tentang Penetapan Nilai Penambahan PMN RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Perusahaan Pengelola Aset.

Baca juga: Ketika Luhut Puji Menteri BUMN Erick Thohir

Kepemilikan saham minoritas pada kelima perusahaan tersebut akan memperkuat struktur permodalan PPA yang sedang bertransformasi bersama dengan PT Danareksa (Persero) dalam Klaster Danareksa–PPA menuju National Asset Management Company (NAMCO).

Erick Thohir mengatakan, pelaksanaan pengalihan perusahaan kepemilikan negara minoritas merupakan implementasi dari program prioritas Kementerian BUMN. Khususnya yang terkait dengan program peningkatan investasi dengan mengoptimalkan nilai aset dan menciptakan ekosistem investasi yang sehat.

Inbreng saham ini merupakan bagian dari transformasi Kementerian BUMN untuk lebih fokus dan optimal dalam pengelolaan BUMN.

“Dengan dialihkannya kepemilkan, diharapkan PT Indosat Tbk, PT Prasadha Pamunah Limbah Industri, PT Bank Bukopin, PT Kawasan Industri Lampung, dan PT Socfin Indonesia akan lebih efektif, maksimal, dan profesional dalam pengelolaannya,” kata Erick Thohir dalam siaran pers, Rabu (28/4/2021).

Baca juga: Tak Bertemu Erick Thohir, Kuntjoro Pinardi Ajukan Resign Lewat Email

“Dengan tambahan saham BUMN minoritas ke PPA tentu akan memperkuat modal PPA untuk bisa menjalankan program scale up business BUMN dan restrukturisasi BUMN,” sambungnya.

Menurutnya, program pengalihan saham minoritas kepada PPA akan bermanfaat untuk optimalisasi aset yang dapat memberikan manfaat bagi Negara sebagai pemilik 100 persen saham PPA.

Selain itu, hal ini juga dapat menjadi sumber pendanaan untuk program restrukturisasi dan/atau revitalisasi sehingga mengurangi ketergantungan terhadap APBN.

“Dampak positif bagi PPA atas pengalihan saham perusahaan minoritas adalah adanya tambahan aset berupa saham dan revenue dari dividen saham tersebut,” sebut Erick.

“Selanjutnya, tambahan aset dan future cashflow dari dividen tersebut akan meningkatkan modal PPA yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan leverage dalam rangka memperoleh pendanaan yang dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan program restrukturisasi dan revitalisasi BUMN dan kegiatan usaha PPA lainnya,” lanjutnya.

Adapun komposisi kepemilikan saham minoritas yang diserahkan kepada PPA sebagai berikut:

  1. PT Indosat Tbk dengan jumlah 776,62 juta lembar saham, dengan porsi kepemilikan 14,29 persen (saham Seri B).
  2. PT Bank KB Bukopin Tbk dengan jumlah 1,03 miliar saham, dengan porsi kepemilikan 3,18 persen (saham Seri A dan B).
  3. PT Prasadha Pamunah Limbah Industri sebanyak 50 lembar saham, dengan porsi kepemilikan 5 persen.
  4. PT Socfin Indonesia sebanyak 5.000 miliar saham, dengan porsi kepemilikan 10 persen (saham Seri B, C, dan D).
  5. PT Kawasan Industri Lampung, dengan jumlah 1,76 juta lembar saham, dengan porsi kepemilikan 20,4 persen.

Direktur Utama PPA Yadi Jaya Ruchandi dalam kesempatan yang sama mengatakan, pengalihan hak pemegang saham minoritas pada 5 perusahaan ini merupakan amanat yang besar bagi PPA untuk mengelola dan mengoptimalisasi setiap potensi dari aset yang dimiliki negara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com